Datariau.com - Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam kembali tekor. Merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada 2019.
Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2018 diperkirakan di angka sekitar Rp 10 triliun. Realisasinya, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2018 mencapai Rp 9,1 triliun setelah direview Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berikut fakta-fakta defisit BPJS Kesehatan seperti dirangkum kumparan.
Masih Jadi Bahasan
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas mengadakan rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas masalah defisit BPJS Kesehatan pada Senin (29/7).
"Rapat internal berkaitan dengan persoalan yang ada di pelayanan kesehatan, tentang hal-hal terkait yang sudah kita ketahui tentang missmatch antara pendapatan dan belanja. Itu bergerak ya, karena itu kan RKAT, rencana kerja anggaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
Fachmi mengungkap rapat itu juga membahas berbagai opsi untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Mulai dari pembenahan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga sanksi untuk peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan ketika jatuh sakit.
"Sekarang kan berproses, intinya kan pembenahan menyeluruh sistem JKN. Lihat semua aspek, aspek kepesertaan, karena kepesertaan kita, masih tinggi yang baru mendaftar saat sakit, bagaimana enforcement-nya ini kita mau carikan jalan keluar yang tentu tidak mudah," ujarnya.
Saat ini, kata Fachmi, BPJS Kesehatan tak dipungkiri masih menunggak ke sejumlah rumah sakit. Untuk sementara, dipakai mekanisme Supply Chain Financing (SCF) untuk menjaga arus kas rumah sakit.
"Kita punya mekanisme di Supply Chain Financing, yang rumah sakit akan menjaga cash flow-nya. Nanti akan rapat lagi setelah ini, masih akan dibicarakan lagi di tingkat menteri," kata dia.
Pemerintah Belum Punya Solusi
Fachmi menyebut, hingga saat ini pemerintah belum punya solusi konkret untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih ada berbagai masalah yang perlu diurai satu per satu.
Mulai dari cara menyeimbangkan agar pelayanan rumah sakit tak berhenti, tapi rumah sakit tetap juga terlayani. Belum lagi, bagaimana cara efisien menutup keterlambatan bayar pada sejumlah rumah sakit.
"Pada akhirnya semua akan diselesaikan, itu yang kita bicarakan tadi dan tugasnya ada rapat tingkat menteri, baru ke Bapak Presiden lagi," ucapnya.
Sri Mulyani Tak Mau Terus Tomboki Defisit BPJS Kesehatan
Menyoal ancaman defisit BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus memonitor kinerja BPJS Kesehatan dalam beberapa bulan ke depan, termasuk meningkatkan koordinasi antar lembaga kesehatan.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan pihaknya tidak ingin serta merta hanya memberikan bantuan berupa dana talangan. Lebih dari itu, ia ingin memperbaiki sistem supaya lembaga ini bisa sustain, tidak tergantung pada suntikan APBN.
"Karena kita tidak ingin hanya melakukan pembayaran defisit tapi lebih kepada secara fundamental ada perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional yang bisa menciptakan suatu sistem sustainable," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Dia melanjutkan, salah satu upaya untuk memperbaiki sistem yaitu dengan data-data audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun data BPKP menjadi landasan pemerintah memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan ke depan.
"Ya kan kita sudah dapat audit BPKP secara total yang menjadi basis kita menangani masalah BPJS Kesehatan itu," tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan identifikasi koordinasi antara kementerian lembaga. Termasuk di dalamnya seperti tata kelola tagihan, dari sisi penerimaan dan peserta BPJS.
"Terutama dari peserta yang bukan penerima upah reguler, itu menjadi salah satu yang perlu untuk ditingkatkan, dan juga dari sisi hubungan antara BPJS dengan Kemenkes di dalam mendefinisikan berbagai policy," paparnya.
Pada tahun lalu Kemenkeu telah mencairkan dana Rp 5,6 triliun untuk menutup defisit. Hanya saja realisasi suntikan dana pemerintah pada tahun lalu sebesar Rp 5,2 triliun.
JK Punya Solusi Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla punya usulan solusi atasi defisit BPJS Kesehatan. Ia ingin adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
"Dalam kenyataannya, dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai daya (anggaran) yang sangat besar, (sementara) BPJS Kesehatan yang (perlu) diisi (butuh dana) terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik," kata JK saat memberikan sambutan pemberian Piala Paritrana di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, bilang pihaknya masih akan mengkaji usulan yang disampaikan JK.
"Nanti kita akan kaji regulasinya, kalau regulasi secara program tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antar program. Tapi operasional di lapangan, kegiatan administrasi, kegiatan join office, pendataan, pendaftaran ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan dalam rangka untuk mengoptimalkan iuran yang ada," terang Agus.
BPJS Watch: Sudah Waktunya Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Merespons kondisi yang terus defisit, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan seharusnya iuran BPJS Kesehatan ditinjau atau disesuaikan paling lama 2 tahun sekali. Adapun terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik yakni di 2016.
Dia menyebut, regulasi yang mengatur itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan aturan perubahannya, yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Perpres 82 Tahun 2018 dan Perpres 111 Tahun 2013 yang mewajibkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, sementara iuran di tahun 2018 tidak naik," bebernya kepada kumparan, Rabu (24/4).
Dia menambahkan, sejak BPJS Kesehatan berdiri, lembaga itu selalu mengalami defisit, salah satunya dikarenakan besaran iuran yang dipungut ke masyarakat tak sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Sudah selayaknya iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dinaikkan agar masalah defisit bisa diatasi sehingga cash flow rumah sakit bisa terbantu, dan rumah sakit bisa melayani peserta JKN dengan baik," ucap Timboel.*