Dua Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

datariau.com
1.538 view
Dua Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba
Rahmad
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SELATPANJANG, datariau.com - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka ini sudah menjadi target perburuan polisi dalam mengentaskan narkoba.

Mereka adalah berinisial JI (40), warga Jalan Banglas Gang Hidayah RT 04 RW 04 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, dan 

SO (34), warga Jalan Rintis RT 03 RW 08 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah milik tersangka JI di Jalan Banglas Gang Hidayah, sekitar pukul 17.00 wib Rabu (9/5/2017) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba. Dimana tersangka yang sudah menjadi target diketahui berada di rumahnya diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

"Dalam penggerebekan, Tim dapat berhasil mengamankan dua pelaku didalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram," terang Kapolres, Kamis (10/5/2018).

Sementara hasil pengembangan, tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dan untuk diedarkan merupakan milik RO (masuk dalam pencarian orang). Waktu itu, tersangka mengambil sabu-sabu dari RO dirumah FK (juga masuk DPO) di Jalan Rintis, Selatpanjang.

"Tak lama pengembangan, tim pun langsung melakukan pengejaran ke tempat keberadaan RO. Namun sudah melarikan diri setelah mengetahui adanya penangkapan tersebut," kata Kapolres.

Tersangka, kata Kapolres, sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong), satu unit senter tempat menyimpan sabu, satu buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep.

Kemudian satu bungkus plastik klep besar warna bening yg terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, satu unit HP merek Nokia warna biru, empat buah sendok takar yang terbuat dari pipet, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, dan satu buah mancis.

"Tersangka diganjar hukuman dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Kepulauan Meranti.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)