Dua Pria Paruh Baya dan Satu Pemuda Ditangkap Polisi, Satu Karung Ganja Diamankan

datariau.com
966 view
Dua Pria Paruh Baya dan Satu Pemuda Ditangkap Polisi, Satu Karung Ganja Diamankan

LANGSA, datariau.com - Tiga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Rabu (4/12/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pos Kamling Gampong Baro Kecamatan Langsa Kota sering berkumpul orang yang menggunakan narkoba jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat. 

Kemudian pada Selasa (3/12) sekira pukul 00.30 wib personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial IB (61) seorang nelayan, penduduk Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.

Pengakuan IB mendapatkan ganja tersebut dari MN (57) pekerjaan Jualan Ikan, panduduk Gampong Blang Seunibong Dudun Raja Kecamatan Langsa Kota sebanyak 10 paket dan dibeli dengan harga Rp70 ribu.

Personil bergerak lagi sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Gampong Blang Seunibong Dusun Raja Kecamatan Langsa Kota (di dalam rumah) berhasil diamankan MN.

"Kita kembangkan lagi pengakuan MN bahwa ganja didapat dari H (33) Tukang Jahit, penduduk Gampong Blang Dusun Rukun Kecamatan Langsa Kota sebanyak 1000 Gram dibeli dengan harga Rp1 juta dan H kita amankan sekira pukul 01.30 Wib di Gampong Blang Dusun Rukun Kecamatan Langsa Kota (di dalam rumah) dan H mendapatkan barang haram tersebut dari AR (DPO)," terang Kasat.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti milik IB 1 paket ganja berat 2,37 gram dan 1 kotak rokok Luffman warna merah.

Sedang barang bukti MN 10 paket ganja berat 32 gram, 1 plastik warna merah yang berisi ganja dengan berat 450 gram,  5  kotak rokok tempat menyimpan ganja, 3 lembar kertas warna coklat,  4 lembar kertas paper / tiktak dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Polisi BL 5068 FR. 

Sementara barang bukti dari H, 1 karung goni yang berisikan ganja dengan berat 4000 gram, 1 unit HP merk Nokia warna putih.

Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (syar)

Penulis
: Syarifuddin Aman
Tag:ganja
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)