Bocah Perempuan di Selatpanjang Ini Positif Narkoba Usai Kosumsi Permen

datariau.com
2.005 view
Bocah Perempuan di Selatpanjang Ini Positif Narkoba Usai Kosumsi Permen

MERANTI, datariau.com - Anak berusia 3 tahun 8 bulan di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terindikasi menggunakan narkoba usai memakan permen merk Y. Dalam permen yang dikonsumsi anak tersebut diduga mengandung Methafetamin dan Amphetamin.

Dari informasi yang didapat wartawan datariau.com, hal tersebut terbongkar pada Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu warga yang beralamat di Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia, Selatpajang, Kabupaten Kepulauan Meranti atas nama inisial RN (34) yang merupakan ibu korban memberitahukan bahwa anaknya bernama inisial C (3,8 th) diduga setelah mengkonsumsi permen merek Y sebanyak 3 bungkus mengalamai ilusi dan tidak bisa tidur serta banyak mengoceh.

Diketahui, kejadian itu pada Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB korban bermain di rumah kakeknya, sekitar pukul 16.00 WIB dibelikan permen merek Y di warung dekat rumahnya milik AR (55 th) Jalan Alah Cikpuan RT 003, RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Anak dibelikan sebanyak 5 bungkus atas permintaan korban. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mulai bertingkah aneh tidak mau tidur sampai pagi, melihat tingkah anaknya tersebut kemudian sekitar pukul 12.30 WIB esoknya, orangtua korban membawa korban ke RSUD Kabupaten Meranti untuk pengobatan dan didampingi anggota Sat Resnarkoba.

Kemudian anak tersebut dilakukan tes urine, hasilnya adalah anak positif Narkotika (Methafetamin dan Amphetamin). Kemudian Anggota Sat Resnarkoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan Sardi dan Disperindag Kabupaten Meranti Hariyadi untuk koordinasi terkait dugaan permen merek Y yang diduga mengandung Narkotika tersebut.

Sat Resnarkoba sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan lingkungan sekitarnya berikut dengan distributor yang memasukkan produk permen merek Y di wilayah Selatpanjang.

Hasil koordinasi diantaranya, bahwa untuk membuktikan terkait dugaan permen Y mengandung Narkotika tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu di Uji Laboratorium ke BBPOM Pekanbaru. Apakah permen Y tersebut ada mengandung Narkotika atau korban sebelumnya ada mengkonsumsi makanan atau minuman serta memakan obat sebelum memakan permen Y tersebut.

Rencananya pada hari ini, Senin (2/3/2018) pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti akan menguji permen Y tersebut dan diserahkan pihak keluarga korban sebanyak 5 bungkus untuk dijadikan sampel.

"Kita masih menyelediki hal ini, Jika hasil Uji Lab di BPOM sudah keluar maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti akan segera memberitahukan ke pihak Polres Kepulauan Meranti," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, membenarkan kejadian tersebut.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)