Kasus Pil Ekstasi Ayah Dimakan Anak di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejaksaan

datariau.com
917 view
Kasus Pil Ekstasi Ayah Dimakan Anak di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gambar: Yulistar
Kepolisian Sektor Bukit Batu pada hari Selasa (2/10/2018) sekira pukul 12.00 wib, telah melimpahkan kasus tersangka inisial HR alias Wel beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, sehubungan perkara yang sudah P21 (lengkap).

BENGKALIS, datariau.com - Kepolisian Sektor Bukit Batu pada hari Selasa (2/10/2018) sekira pukul 12.00 wib, telah melimpahkan kasus tersangka inisial HR alias Wel beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, sehubungan perkara yang sudah P21 (lengkap).

 

Dimana, kasus ini berawal dari salah seorang anak tersangka HR (46) yang masih berusia 2 tahun menemukan satu butir ekstasi warna hijau di dalam mobil Toyota Agya milik HR. Anak tersebut mengira pil ekstasi tersebut adalah sebutir permen.

 

Setelah itu, anak tersebut menunjukkan pil itu kepada sang kakak. Sang kakak yang masih duduk di bangku SD segera memotong-motong pil tersebut menjadi beberapa bagian dan memberikannya kepada tiga teman sekolahnya.

 

Setelah menelan pil ekstasi yang dikira permen tersebut, tiga teman anak HR merasa pusing. Anak HR sendiri mengurungkan makan perman karena rasanya yang tidak enak. Para korban segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Batu, saat ini kondisi keempat anak tersebut sudah membaik.

 

HR tidak menyangka anaknya akan menemukan pil ekstasi miliknya yang dia simpan di dalam mobilnya. Kagetnya lagi, ekstasi tersebut ternyata dibagi-bagikan ke teman sekolah karena mengira pil itu adalah permen.

 

Penyidik pun segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengamankan HR dan menggeledah mobilnya. Petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari HR. Dari pengakuan HR, pil tersebut dibeli dari sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

 

"Pengakuan HR, barang (ekstasi) dibeli dari salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Syafrizal.

 

Bahkan, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa sebelum membawa pil ekstasi pulang, dia sempat dugem bersama teman-temannya di Pekanbaru. "Pil dibeli di tempat hiburan malam itu. Kemudian sisanya dibawa pulang dan ditaruh di dalam mobilnya," ujar Syafrizal.

 

Atas keteledorannya, HR pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut. HR juga positif menggunakan narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait kepemilikan narkotika tersebut.

 

"Asal barang masih kami selidiki. Pengakuan pelaku dibelinya di tempat hiburan malam di Pekanbaru," pungkas Syafrizal. (yul)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Ekstasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)