Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Bambang
1.410 view
Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
sel
Pelaku cabul terhadap anak kandung, Ed alias Lbk (38) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU, datariau.com - Sungguh bejad! Seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan keji itu terbongkar setelah tetangganya mengetahui dan merasa curiga dengan kondisi perut korban NH (16) yang makin membesar.

Pelaku yang bernama Ed alias Lbk (38) Kabupaten Rokan Hilir, itu ternyata sudah buta akan nafsu birahinya hingga tega menggauli anak kandungnya sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum datariau.com di Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, kasus tersebut terbongkar pertama kali diketahui oleh bibinya. Dimana saat itu, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 17.00 wib kemarin, Syh (33) selaku pelapor (pamannya) pulang kerja. Setiba dirumahnya pelapor mendapat informasi dari istrinya yang menyebutkan bahwa NH telah hamil.

Kemudian pelapor menanyakan kepada istrinya, siapa yang menghamilinya, lalu dijawab istrinya yang menghamili ayahnya sendiri. Dan terakhir kali dilakukan pada Senin (5/8/2019) sekira pukul 21.30 wib dirumahnya dan korban saat ini diketahui sudah mengandung bayi 4 bulan.

Mendengar kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi Penghulu dan menceritakan kejadian itu. Kemudian pihak penghulu beserta perangkat dan warga mendatangi rumah pelaku dan korban. Setelah menemui keduanya didalam rumah, selanjutnya penghulu beserta perangkat dan warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap seorang pelajar yang diketahui pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Selain mengamankan tersangka, turut serta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) helai baju tidur warna merah, 1 (satu) helai celana tidur warna merah, 1 (satu) helai bra warna cream, 1 (Satu) helai celana dalam warna merah, putih, kuning, list biru dan hasil visum et revertum.

"Pelaku akan dikenakan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2)jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," terang Kapolsek.(sel)

Penulis
: Sella
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)