Belum Pernah Masukan Permohonan IMB, Irving: Jika Ada Kesalahan GSB di Lokasi, Kita Bongkar

Hermansyah
872 view
Belum Pernah Masukan Permohonan IMB, Irving: Jika Ada Kesalahan GSB di Lokasi, Kita Bongkar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemukiman Rakyat (Tarukim) Kabupaten Siak Ir Irving Kahar.

SIAK, datariau.com - Project Strategis Nasional pembangunan Gardu Induk (GI) berkapasitas 150 KV di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Hingga saat ini pembangunan GI Mempura itupun belum mengurus perihal perizinan, berupa Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pembangunan Gardu Induk (GI) Mempura ini telah berjalan, dan sedang dalam pengerjaan PT Mitra Purnama Engineering (MPE) sebagai subkon PT Twink Indonesia. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Cipta Karya Permukiman Rakyat (Tarukim) Kabupaten Siak Ir Irving Kahar mengatakan, memang mereka (PT PLN) pada bulan April 2018 baru mengajukan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) kepada Dinas PU Siak saat itu.

"April 2018 lalu baru KRK apakah daerah (lahan) itu layak untuk dibangun, makanya saat itu dilakukan penimbunan, sementara Izin Pengunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), mereka baru mengajukanya pada bulan November 2019 lalu, dan pada penimbunan awal juga harus memenuhi izin," ujar Irving.

Dalam pembangunan GI Mempura ini, kata Irving, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan GI Mempura memang tidak ada atau belum terbit. "Izin tidak ada, permohonan belum masuk, dan saat ini kita juga sudah tiga kali menyurati berupa teguran yang ditembuskan ke Tim Yustisi atau Satpol PP," imbuhnya.

Berdasarkan aturan daerah Kabupaten Siak, sebelum terbitnya izin berupa IMB, jelas Irving, tidak seharusnya ada pengerjaan, tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dampak terhadap lingkungan dalam istilahnya itu, seperti kesehatan (kebersihan), kemudahan, kenyamanan, keamanan, kerja (5 K).

"Dia (PLN) merasa ini project strategis nasional demi kepentingan masyarakat tidak perlu izin, jadi pembangunan ini tidak ada legalitas dalam membangun. Jika terjadi suatu hal nanti di luar tanggungjawab kita, tetap pada peraturan daerah yang dipenuhi, Perda itu bukan menghambat, justru mempermudah," jelasnya.

Sebelumnya PT PLN (Persero) baru 2 kali berkoordinasi dengan Dinas PU dengan orang yang berbeda, jelas Irving, gambar mereka belum ada, jadi apa yang harus kita proses. Setelah KRK, baru ke Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT), baru ke IMB dan Amdal.

Dikatakan Irving yang ditemui awak media, Senin (3/2/2020) menyebutkan, seolah olah Siak ini tak bertuan, IMB merupakan Peraturan Daerah dalam hal ini wajib mengikuti Peraturan Daerah Siak dengan terbit IMB baru melakukan pekerjaan. 

"Gambar tadi menghitung kekuatan dan ketahanan terhadap bangunan, baru dapat menghitung retribusi, ini gambar tak ado. Intinya belum pernah memasuki permohonan IMB. Sementara ini gambar struktur belum ada, dan usulan belum ada, nanti jika ada kesalahan pada GSB di lokasi itu kita bongkar," tandasnya.

Dalam hal ini, sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak dan eksekusi persoalan tersebut, Tim Yustisi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)