ROKANHILIR, datariau.com - MA alias Andre (26) warga Dusun Kencana Pekan Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini harus mendekam di sel Tahanan Polsek Bagan Sinembah. Pasalnya, ia berupaya memperkosa mertuanya sendiri. Bahkan terungkap bahwa Andre juga pernah mencabuli adik iparnya sendiri.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis 12 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian itu bermula pada Kamis 8 Maret 2018 sekira pukul 23.00 wib, ketika itu, ibu mertua pelaku inisial H (53) sedang berada di salah satu mesjid yang ada di Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Kemudian, pelaku datang menjemput dan membawa mertuanya menuju ke rumahnya yang terletak di KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna dengan menggunakan sepeda motor milik Andre.
Pada saat di perjalanan tepatnya di jalan Lintas KM 30 Dusun Beringin Kepenghuluan Balam Sempurna, pelaku langsung mengarahkan sepeda motornya ke jalan Kuburan tepatnya di Areal Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat.
Merasa aneh, mertuanya bertanya, “Mau kemana Ndri” dan pelaku menjawab “Udalah ikut aja aku stress ini”. Mendengar menantunya berkata seperti itu mertua pelaku ketakutan dan langsung melompat dari sepeda motor hingga terjatuh.
Selanjutnya Andre pun langsung memberhentikan sepeda motornya, ketika korban mencoba berdiri, pelaku langsung mendorong kedua bahunya hingga korban terjatuh dan pelaku langsung menindih tubuh ibu mertuanya dengan tubuhnya sambil mencoba memegang kedua tangannya.
Akan tetapi saat itu korban berontak sambil berteriak minta tolong dan saat itu pelaku berkata “Jangan macam-macam nanti ku bunuh”. Setelah itu Andre berdiri dan berjalan menuju sepeda motoryna dan mengambil sesuatu dari sepeda motornya. Lalu pelaku mendekati tubuh korban lagi dan mengancam akan membunuh ibu mertuanya.
Ketika itu, ada seorang laki-laki sedang melintas menggunakan sepeda motor, saat itulah korban langsung lari ke arah laki-laki tersebut dan meminta pertolongan.
Selanjutnya, korban meminta laki-laki tersebut mengantarkannya pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya yang bemama EW dan saat itu anaknya juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib di tempat kejadian yang sama dengan kejadian yang menimpa ibunya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan laporan korban dan hasil visum pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Kencana.
“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.