Bejat, Oknum Guru Honor Perkosa Murid Dibawah Umur

datariau.com
1.968 view
Bejat, Oknum Guru Honor Perkosa Murid Dibawah Umur
Samsul
Gelar perkara.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Oknum guru honor inisial SA SSos (35), warga Blok A Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah diringkus polisi di Jalan Sarang Olang Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Sesuai kronologis yang dipaparkan dalam Press Release Polres Rohil, Selasa (10/4/2018) pagi kemarin, bahwa penangkapan terhadap pelaku perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilkum Polsek Rimba Melintang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/08/III/2018/Riau/Res Rohil/Sek Rimba Melintang, tanggal 29 Maret 2018 atas korban RA (10) seorang pelajar, warga Jl Sarang Olang Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang.

Adapun barang bukti diamankan berupa sepeda motor Blade tanpa nopol, sepasang baju dan celana dalam yang dipakai korban pada saat kejadian, pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 12.00 wib, seperti biasanya korban menunggu dijemput oleh ayahnya di sekolah.

Namun karena pada saat itu ayahnya bekerja di daerah Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang, maka tidak dapat menjemput korban.

Sekira pukul 15.41 Wib, ayah korban diberitahu oleh istrinya melalui sambungan seluler, bahwa anaknya RA telah dibawa dan diperkosa/dicabuli oleh orang tak dikenal.

Kemudian mendegarkan hal tersebut ayah korban pulang untuk melihat kondisi korban dan sesampai di rumah ayah korban menanyakan hal tersebut ke korban dan korban mengatakan bahwa benar dia dibawa pergi oleh orang tak dikenal saat pulang sekolah dan dipaksa untuk naik ke sepeda motor, kemudian dibawa ke kebun karet yang berada di Kepenghuluan Jumrah, sampai disana korban diperkosa/dicabuli oleh orang tak dikenal tersebut.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekira pukul 19.00 wib diamankan diduga pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur  atas nama inisial SA  SSos (35), yang mana penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan keterangan korban RA bahwa ciri-ciri diduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya adalah sama dengan SA.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, personil Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawan SAP MSi dengan membawa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan, langsung melakukan penangkapan terhadap SA.

Selanjutnya, membawa SA ke Mapolsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan 1 x 24 jam, berdasarkan hasil gelar perkara bersama Kasat Reskrim Polres Rohil, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Polres Rohil.

Selanjutnya, SA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Rohil.

Kegiatan Press Realese dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIk, Kasi Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Kasiwas Polres Rohil IPTU Hendra Yardi, Kapolsek Rimba Melintang IPTU Boy Setiawan SAP MSi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohil, Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang BRIPKA Robbi Nur Saputra bersama anggota unit.

Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 12.00 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan tertib.

Penulis
: Samsul
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)