Bawa Kabur Motor Kepala Sekolah, Remaja di Rohul Ini Diciduk Polisi

datariau.com
709 view
Bawa Kabur Motor Kepala Sekolah, Remaja di Rohul Ini Diciduk Polisi
Foto: Ist.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

ROHUL, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rohul berhasil menangkap seorang remaja inisial MFS (16), warga asal Rt 001 Rw 002 Dusun Kepayang Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, yang sempat membawa kabur satu unit sepeda motor milik Masdewi seorang Kepala Sekolah di SDN 023, Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.

MFS berhasil ditangkap petugas di salah salah satu rumah warga di daerah Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa (12/2/2019) tengah malam. Sebelumnya, MFS sempat dilaporkan oleh Masdewi selaku korban ke Polsek Tambusai, karena telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM 6051 UV, warna putih milik Masdewi, pada Senin (4/2/2019) lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman SSos, menjelaskan, MFS diduga telah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.

Aksinya tersebut dilakukannya saat Ali Akbar (saksi) bersama MFS minta izin keluar rumah dan pergi ke KM2 Morini untuk meminum tuak menggunakan motor korban. Namun, saat temanya sedang asik minum tuak secara diam-diam MSF pun membawa kabur sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp1.800.000 ke Kabupaten Padang Lawas-Sumut pada hari itu juga.

Usai menerima laporan, Polisi Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai pun langsung bergerak untuk mencari dan menelusuri keberadaan MFS, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Muara Rumbai. Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik dengan jajaran Polsek Rambah Hilir, pelaku bisa ditangkap petugas pada Selasa (12/2) sekira pukul 00.30 Wib tengah malam.

Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman SSos saat dihubungi membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor tersebut, tak lama setelah menerima laporan dari korban. "AlhamdulilLah, tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya kami bisa menangkap terduga pelaku di daerah Muara Rumbai," tuturnya.

Hingga saat ini, MFS masih diamankan di Polsek Tambusai guna untuk penyidikan. MFS terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ded)

Penulis
: Deddy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Curanmor
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)