Agus Salim Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pledoi

datariau.com
867 view
Agus Salim Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pledoi
DATARIAU.COM - Sidang perkara Agus Salim Ahim Raudah bin Ahim yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu 6 Maret 2019 dipimpin Sorta Ria selaku Majelis Hakim dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam ruang persidangan, JPU membacakan tuntutan kepada Agus Salim 3 tahun kurungan penjara dengan pasal 263.

Atas tuntutan JPU tersebut Ade Murphi SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa saat dimintai keterangannya terkait Tuntutan JPU tersebut, dia mengatakan tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan.

"Awal perkara ini sangat dipaksakan, terlebih setelah persidangan dalam pengadilan dan lewat pemeriksaan saksi-saksi, hanya satu saksi dalam BAP kepolisian yang melihat Agus membuat surat palsu yaitu saksi Imardini, namun di persidangan itu terbantahkan," ungkap Penasehat Hukum Ade Murphi.

"Imardini telah mencabut keterangan BAP-nya dengan mengatakan BAP tersebut sudah dipersiapkan dalam flashdisk oleh pelapor Herman Sani yang diserahkan ke penyidik, dan surat yang dituduhkan palsu tersebut diserahkan oleh Almarhum Jali atas suruhan Herman Sani," terangnya.

Lebih lanjut Ade Murphi membeberkan bahwa JPU dalam persidangan tidak menghadirkan lebih kurang empat orang saksi yang di-BAP kepolisian dan saksi ahli pidana ke persidangan untuk dimintai keterangannya.

"Oleh sebab itu, semoga setelah kami membacakan pledoi di agenda sidang berikutnya, mata hati Majelis Hakim yang terhormat dapat terbuka dan memutus Agus Salim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan kami percaya serta optimis keadilan masih ada buat Agus Salim, sebab dia punya hak untuk mendapatkan keadilan," tutup Ade Murphi selaku PH Agus Salim. (rls/das)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)