Adik Perkosa Kakak Kandung di Lampung, Masih Dibawah Umur Bagaimana Menghukumnya?

datariau.com
2.216 view
Adik Perkosa Kakak Kandung di Lampung, Masih Dibawah Umur Bagaimana Menghukumnya?
Gambar: Detikcom
DATARIAU.COM - Kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi sorotan banyak pihak. Psikolog forensik menilai tindakan itu tak bermoral dan illegal.

"Kalau di negara kita, hitam putihnya itu sudah sangat kentara ya, itu salah, immoral dan illegal. Tak hanya bertentangan dengan moral tapi hukum kita sudah punya hukum mengatur masalah itu," kata Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Ahad (24/2/2019).

Dia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pemberatan, yakni bila divonis 15 tahun maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari vonisnya. Sementara itu bagi pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual juga masih bisa dihukum melalui mekanisme peradilan anak.

"Bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Kalau dia diposisikan sebagai pelaku biasanya dihukum maksimal 15 tahun, kalau mengacu UU sistem pidana anak setengahnya dari orang dewasa misal maksimalnya 15 tahun, maka boleh jadi yang bersangkutan hanya dihukum maksimal sekitar 7-8 tahun. Itu pun dipenjara nggak seperti orang dewasa semestinya berlangsung seperti rehabilitasi," kata Reza.

Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani setuju apabila pelaku incest di Lampung dihukum maksimal. Namun, Arsul menyebut hukuman maksimal yang diatur bukan hukuman mati.

"Secara prinsip setuju (hukuman mati) agar pelaku kejahatan sex seperti itu dihukum maksimal. Namun seingat saya pidana maksimalnya bukan hukuman mati. Tentu kalau maksimal hukumannya bukan pidana mati, maka ya tidak bisa dijatuhkan hukuman tersebut," sebut Arsul.

Perihal usul hukuman mati ini sebelumnya juga disampaikan Reza Indragiri. Arsul menegaskan pelaku hanya bisa dihukum maksimal dari ancaman Undang-Undang yang dilanggar.

"Yang bisa adalah maksimal tertinggi untuk kejahatan seksual tersebut. Namun satu pelaku masih di bawah umur 18 tahun, maka kepada pelaku ini juga harus diberlakukan ketentuan yang ada dalam UU sistem peradilan pidana anak," ucap Arsul. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: detik.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)