8 Pelaku Pinjol Ditangkap Polisi

datariau.com
3.128 view
8 Pelaku Pinjol Ditangkap Polisi

Pada Juni lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol RP Cepat. Penyidik menangkap lima orang pelaku dan dua warga negara Cina yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam penangkapan itu, penyidik menyita ribuan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pooluntuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Source: Republika

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)