5 Pelaku Narkoba di Air Molek Inhu Diangkut Polisi

datariau.com
7.031 view
5 Pelaku Narkoba di Air Molek Inhu Diangkut Polisi
Foto: Riauterkini.com

RENGAT, datariau.com - Lima pemuda di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu setelah diketahui memiliki Narkoba jenis sabu, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram.

Penangkapan lima pemuda yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu, Inhu pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 14.30 WIB, disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin, Sabtu (5/1/2019).

"Lima pelaku yang memiliki diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di Airmolek terdiri dari RH (31) beralamat di Desa Sidomulyo RT 2 RW 3 Kecamatan Lirik, Inhu, LH (32) yang juga beralamat di Desa Sidomulyo RT 2 RW 3 Kecamatan Lirik, Inhu, IRV alias IVN AD (41) beralamat di Airmolek Jl Sudirman Depan Pasar Sri Gading Kecamatan Pasir Penyu, Inhu dan RBO alias AKG juga beralamat di Airmolek serta SHO alias EI beralamat di Airmolek," ujarnya.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari personil Satnarkoba Polres Inhu yang bekerja sama dengan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, untuk melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Setelah mendapat informasi A1personil Opsnal Satnarkoba melaporkan hasil pengembangan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi A1, Kanit Opsnal Iptu.Abdan dan anggota langsung diperintahkan untuk melakukan penangkapan, sekira pukul 14.30 WIB pada Jumat (4/1/19) tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang berinisial RH beserta barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak dua bungkus," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan pasca penangkapan RH, tim kemudian menangkap LH berikut barang bukti sabu-sabu. Berbekal pengakuan LH tim kemudian menuju rumah IRV alias IVN yang langsung mengamankan dirinya beserta dua orang anak buahnya beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

"Dari tangan para pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram, 1 buah bong, mancis, plastik pembungkus, HP Nokia, pipet, jarum dan uang sebesar Rp.1 juta. Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu," jelasnya. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)