LANGSA, datariau.com - Setelah 4 tahun buron Tim gabungan Polres Langsa mengakhiri petualangan ZA (44), tersangka pembunuh Kades Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur, dengan upaya paksa di dor oleh petugas, Sabtu (8/2/2020).
Dalam konferensi pers yang dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, minggu (9/2/2020) membenarkan tersangka ZA alias AG (44) berhasil dilumpuhkan tim gabungan Polres Langsa dengan upaya paksa di dor petugas karena melakukan perlawanan mencoba menikam petugas.
Tersangka ZA alias AG yang membunuh Zainuddin (45) Geuchik Gampong Alue Kaol Kecamatan Rantau Seulamat Aceh Timur, dengan menebas leher korban pada rabu 3 Agustus 2016 empat tahun lalu kini berakhir petualangannya berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan persembunyiannya di sebuah gubuk beratapkan plastik dikebun milik mantan Gehuchik, Abdul Azis Lorong I Gampong Alue Kaol.
Namun ketika tersangka hendak diamankan oleh satuan Tim Gabungan Polres Langsa melalukan perlawananan berusaha menikam petugas, lalu dengan sigap petugas yang melakukan tindakan terukur menembak kaki tersangka hingga berhasil dilumpuhkan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan Polres Langsa antara lain, 4 bilah parang, 3 bilah pisau, 3 buah pisau kikir dan sebuah gerinda.
Sementara tersangka pelaku pembunuh telah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (esyar).