3 Terdakwa Rampok Toko Emas Divonis 9 Tahun Penjara

Ruslan
1.020 view
3 Terdakwa Rampok Toko Emas Divonis 9 Tahun Penjara
Kawanan rampok toko emas di Pasar Langgam dinyatakan terbukti bersalah. Hakim PN Pelalawan menvonis tiga eksekutor 9 tahun penjara. Sedang juru gambar 4 tahun penjara.

PANGKALANKERINCI, datariau.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis tiga anggota komplotan perampokan terhadap toke emas di Pasar Langgam. Mereka diganjar penjara 9 tahun. Satu lagi kawanan perampok yang berprofesi sebagai tukang gambar divonis hakim empat tahun penjara.

Ketiga pelaku yang divonis hakim sembilan tahun penjara antara lain, Sabindi alias Bidin, Benni Saputra alias Benni dan Nopriyon alian Yoyon bin Majudah. Vonis hakim ini terhadap ketiga pelaku, sama dengan tuntuntun Jakasa Penuntut Umum yang digelar pada persidangan sebelumnya.

Hakim menilai ketiga pelaku ini, menilai peran yang kuat terhadap aksi perampokan terhadap korban toke emas bernama Firdau warga Pekanbaru yang terjadi beberapa bulan silam.

Sementara Basir bin Osep divonis hakim empat tahun penjara. Pelaku Basir merupakan warga Langgam terhadap aksi perampokan toke emas ini berperan sebagai tukang gambar.

Keempat terdakwa dapat menerima putusan hakim ini, hanya saja pada lembaran putusan tersebut mereka keberatan menerima kepemilikan tiga pucuk senjata api. Menurutnya, satu senjata api tersebut adalah milik korban atas nama Firdaus.

Bertindak sebagai hakim ketua pada persidangan tersebut, Nurrahmi, SH, MH, didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Endry Aswin Oetara Sugandi, SH, MH. Sementara pihak JPU dihadiri Marthalius, SH.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)