Bareskrim Polri Sita 59 Kg Sabu Dari 11 Tersangka yang Ditangkap di Riau

Datariau.com
1.260 view
 Bareskrim Polri Sita 59 Kg Sabu Dari 11 Tersangka yang Ditangkap di Riau
Keterangan gambar: Bareskrim Polri sita 59 Kg sabu dari 11 tersangka yang ditangkap di Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis, Riau (foto: detik.com)

JAKARTA, datariau.com - Berawal penangkapan pada 21 Januari 2020 lalu di Pekanbaru. Bareskrim Polri berhasil menangkap 11 orang tersangka penyelundup narkoba asal Malaysia. 

Dari penangkapan itu, Bareskrim Polri berhasil menyita narkotika jenis sabu sabu dengan total seberat 59 kilogram.

"Total kami sita barang bukti 59 kg narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Seperti yang dilansir datariau.com dilaman detik.com, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan penangkapan berawal pada 21 Januari lalu di Pekanbaru, Riau. 

Saat itu polisi berhasil mengamankan 3 orang yang membawa sabu hasil selundupan asal Malaysia. Ketiga tersangka masing masing berinisial Jn, Un dan Ds yang kedapatan membawa sabu seberat 15 kg dan 20 butir pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap 2 tersangka lain di Bengkalis yakni berinisial Mo dan Pl. Keduanya kedapatan membawa 2 karung sabu seberat 25 Kg.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, narkotika jenis sabu sabu itu didapatkan dari 2 orang yang berinisial FS dan IW. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial Tg di Riau.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial Tg dan didapat barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 5 Kg yang ditanam di ladang," ujar Krisno.

Penangkapan terakhir dilakukan polisi pada 10 Februari lalu di Dumai. Ketiga tersangka lain, berinisial Ri, Ss dan Rs yang jadi bagian dari jaringan tersebut ditangkap dengan barang bukti seberat 14 Kg.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tutup Krisno(*)

Sumber
: Sumber: detik.com
Tag:Hukrim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)