Pelajar Usia 17 Tahun Diberi Kemudahan Rekam e-KTP di Hari Libur Sekolah, Hubungi Nomor Ini

datariau.com
1.053 view
Pelajar Usia 17 Tahun Diberi Kemudahan Rekam e-KTP di Hari Libur Sekolah, Hubungi Nomor Ini

BANDA ACEH, datariau.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra Emila Sofayana MSi mengajak para remaja yang sudah berumur 17 tahun untuk dapat memanfaatkan waktu libur sekolah mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Untuk para remaja yang berumur 17 tahun agar dapat memanfaatkan waktu libur sekolah untuk melakukan perekaman KTP ke Disdukcapil atau ke Mal Pelayanan Publik Pasar Aceh," kata Emila kepada datariau.com melalui rilis, Selasa (27/12/2022).

Kata Emila, KTP merupakan dokumen penting terutama untuk pengurusan dokumen yang lain seperti SIM, Pasport, BPJS, dan keperluan lainnya.

Emila menerangkan bagi remaja yang mau mengurus KTP harus sudah berumur 17 tahun atau berumur 16 tahun saat merekam namun KTP akan diberikan pada umur 17 tahun dan syarat lainnya mebawa Kartu Keluarga (KK).

"Syaratnya itu sangat mudah yaitu sudah berumur 17 tahun dan mebawa KK. Untuk info lebih lanjut tentang pelayanan perekaman KTP bisa menghubungi ke nomor 0895338331411," terang Emila. (mah/rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)