Tiga Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Bambang
658 view
Tiga Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polisi
Ist
Salah satu pelaku dan barang bukti sabu.

LANGSA, datariau.com - Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, Aceh, disebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran jual beli barang laknat tersebut di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (3/9/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut,  berdasarkan laporan masyarakat. Dimana disatu rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro menjadi lapak peredaran narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada Senin (2/9/2019) sekira pukul 15.30 Wib, Satres Narkoba melakukan pengerebekan di rumah tersebut, disitu petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DS (33), IM (22) dan TH (22) yang ketiganya penduduk Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Dari penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DS, 4 paket Sabu yg terbungkus dengan plastik klip berat 7,50 gram, 2 kotak rokok,  1 kotak rokok kaleng yang di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang dan 64 plastik klip ukuran kecil.

Selanjutnya, 1  unit HP warna hitam, 1 buku blok notes, 2 lembar kertas buku warna putih yg berisikan catatan dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp 2.150.000.

Lalu barang bukti yang dimiliki tersangka IM, 17 paket Sabu yang terbungkus dengan plastik klip dgn berat keseluruhan 5,72 gram, 1 unit HP warna merah, 1 kotak rokok kaleng warna hitam dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000.

Sedang barang bukti yang di dapat dari tersangka TH, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, dengan berat keseluruhan 20 paket 6,29 gram, serta 1 kaca pirek, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 kotak rokok kaleng warna hitam dan 1 unit HP warna putih.

"Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku, keseluruhan barang bukti yang disita petugas merupakan milik DS, sementara pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama dan pernah di vonis selama 1 tahun penjara pada tahun 2017," tandas Kasat.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)