Diberi Upah 5 juta TKI Ilegal Asal Aceh Selundupkan Sabu 8 Kg

Datariau.com
471 view
Diberi Upah 5 juta TKI Ilegal Asal Aceh Selundupkan Sabu 8 Kg
Foto : Fran Manurung

ASAHAN, datariau.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Munawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh nekat membawa sabu sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia, hanya demi mendapat upah sebesar 5 juta.

Munawir mengaku, barang haram itu merupakan titipan seorang warga Malaysia bernama Cek Mat untuk dibawa ke Kota Tanjung Balai. Menurut tersangka, setibanya di Tanjung Balai akan ada seseorang yang akan menemuinya untuk mengambil titipan tersebut.

"Dijanjikan kalau jumpa sama orang yang jemput di Tanjung Balai, akan diberi Upah 5 juta," kata Munawir dihadapan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Munawir yang sudah 7 tahun bekerja sebagai TKI tak resmi di Malaysia, mengaku baru pertama kali mau membawa sabu sabu ke Indonesia.

"Di Malaysia saya bantu orang jualan cendol, sudah 7 tahun aku disana bang. Kalau bawa sabu sabu baru pertama kali ini," ungkapnya.

Kasus ini terungkap bermula ketika petugas Sat Intelkam Polres Tanjung Balai mendapat informasi ada 1 unit kapal tanpa nama bersandar di tangkahan H Alim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kapal tersebut diketahui baru saja melansir dan menurunkan 43 orang.(ran)

Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)