56 PNS Pemkab Asahan Ikutin Ujian Kenaikan Pangkat

Datariau.com
296 view
56 PNS Pemkab Asahan Ikutin Ujian Kenaikan Pangkat
Foto : Fran Manurung
56 PNS Pemkab Asahan Ikutin Ujian Kenaikan Pangkat

ASAHAN, datariau.com - 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkab Asahan,akhirnya mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Asahan, Jalan Ahmad Yani Kisaran, Jumat (12/7/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Bertindak sebagai penguji, yakni Renyasari SH MAp (Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian) dan Maslem Sinaga SSos MSi (Kasi Supervisi Kepegawaian) yang berasal dari kantor regional IV BKN Medan.

Plt Bupati Asahan H Surya BSc melalui Asisten III, Khadir Afrin SE mengatakan, pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.

"Peraturan BKN nomor 33 tahun 2011 disebutkan, bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c)," ucap Khadir.

Lanjut Khadir lagi, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I, ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.

"Selanjutnya PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c)," terangnya.

Khadir menegaskan, untuk PNS yang akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yanng memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh dan memiliki pengalaman serta prestasi dalam satu tahun terakhir.

"Bagi PNS yang diangkat dalam jabatan/diberi tugas harus sekurang - kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir," tegasnya.

Sementara Kepala BKD Asahan, Nazaruddin SH menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi.(ran)

Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)