Advertorial Pemerintah Kabupaten Kampar

Pj Bupati Kampar Terima Exit Meeting dari Tim BPK RI Perwakilan Riau

datariau.com
9.537 view
Pj Bupati Kampar Terima Exit Meeting dari Tim BPK RI Perwakilan Riau
Foto: ist
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus menerima Exit Meeting dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023, Senin (6/11/2023).

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM menerima Exit Meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (6/11/2023).

Tampak hadir Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi SSTP, Plt Kadispora Kampar M Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota.

Usai kegiatan exit meeting tersebut, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM didampingi Inspektur Kampar Febrinaldi SSTP mengatakan, pertemuan ini untuk menjalin komunikasi terkait proses Pemeriksaan PAD Kabupaten Kampar berjalan lancar terkait laporan tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Kampar Firdaus Diangkat Menjadi Datuk Sinaro Persukuan Melayu Teratak Buluh


Dalam Exit Meeting ini Pj Bupati Kampar berterimakasih atas kedatangan rombongan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, berharap pemeriksaan serta komunikasi berjalan dengan baik untuk Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan.

“Semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023," katanya.



Dalam hal tersebut juga disampaikan oleh Pengendalian Teknis Medy Yudistira mengatakan, bahwa ada point yang akan dilihat dan periksa bagaimana pengelolahan yang akuntabel dan transparan yaitu kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat informasi sesuai ketentuan pajak daerah, retribusi persampahan dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

"Selanjutnya point kedua adalah Pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan sesuai aturan. Point ketiga pengelolaan retribusi persetujuan bangunan gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan," terangnya.

Kemudian dilanjutkan, point keempat yaitu penggunaan alat perekam data transaksi usaha untuk pengawasan pajak daerah belum sesuai ketentuan, point selanjutnya pendapatan potensi pajak air tanah belum dilakukan secara menyeluruh. Point keenam pengelolaan retribusi kekayaan daerah retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa Pejabat Wajib Menindaklanjuti merekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)