4,280 Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan

datariau.com
943 view
4,280 Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan
Foto: Edi Syaripuddin
Wakil Walikota Langsa menyaksikan pemusnahan obat kadaluarsa.

LANGSA, datariau.com - Rumah Sakit Daerah (RSUD) Langsa memusnahkan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) Expired Date (ED) tahun 2015-2020 seberat 4,280 ton yang sudah dikemas 470 kantongan plastik di belakang rumah sakit itu, Selasa (21/12/2021).

Plt Direktur RSUD Langsa Helmiza Fahry menjelaskan, tujuan pemusnahan obat expired date (kadaluarsa) ini guna melindungi dan menjaga masyarakat dari resiko kesehatan dan keselamatan pasien, keamanan lingkungan dan petugas.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap Obat Expired (ED) yang merupakan obat dari kesediaan Tsunami.

Sebelum pemusnahan dilakukan, pihak RSUD telah melakukan serangkaian tahapan untuk memastikan bahwa nantinya tidak ada timbul resiko hukum.

Salah satu bentuk tahapan membuat daftar sediaan farmasi, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan, kemudian menyiapkan berita acara pemusnahan selanjutnya koordinasi jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.

Kemudian pemusnahan tersebut juga telah disetujui Wali Kota Langsa dengan surat Nomor: 030/5222/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang persetujuan pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP kadaluarsa.

Sementara pemusnahan obat itu dilakukan oleh pihak ketiga melalui PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa sebagai pengangkut dengan izin Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: S.1074/VPLB3/PPLB3/PLB.3/09/2019 tanggal 26 September 2019.

Nantinya, limbah tersebut dikelola oleh PT Semen Padang Sumatera Barat dengan izin Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.466/Menlhk/Setjen/PLB.3/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Adapun jumlah sediaan farmasi dan BMHP yang diserahkan kepada PT Cahaya Tanjung Tiram untuk diangkut serta dikelola seberat 4,280 ton yang dibungkus ke dalam 470 kantong plastik.

Sementara di kesempatan itu, Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid menyatakan, Pemerintah Kota Langsa dan seluruh jajaran menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.

"Banyaknya obat yang dimusnahkan ini merupakan bukti kerja keras dari RSUD Langsa," katanya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Forkopimda Kota Langsa, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BOPM) Provinsi Aceh dan sejumlah instansi dan Dinas terkait. (esy)

Penulis
: Edi Syaripuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)