Bawaslu Menegaskan KPU Terkait Jadwal Rekapitulasi Suara

rina
408 view
Bawaslu Menegaskan KPU Terkait Jadwal Rekapitulasi Suara
Foto: Rm.id.

DATARIAU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.

Hal tersebut dia nyatakan meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Lebih lanjut, Bagja memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tutur Bagja dikutip Msn.com.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Dikutip Liputan6.com.Rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)