Gubernur Riau Minta Camat Permudah Warga Dapatkan KTP Untuk Pemilu

datariau.com
478 view
Gubernur Riau Minta Camat Permudah Warga Dapatkan KTP Untuk Pemilu
Gambar: Tribunpekanbaru.com
Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh camat di Provinsi Riau agar membantu warganya dalam menyampaikan hak pilihnya saat Pemilu 17 April mendatang.
DATARIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh camat di Provinsi Riau agar membantu warganya dalam menyampaikan hak pilihnya saat Pemilu 17 April mendatang.

Salah satunya adalah dengan mempermudah masyarakat yang belum memiliki E KTP dengan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bukti perekaman.

"Apalagi sekarang sudah keluar kebijakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap warga yang belum memiliki e-KTP, saat ini sudah bisa mencoblos di TPS (Tempat Pemungutas Suara) dengan menggunakan Suket (surat keterangan) Perekaman," kata Syamsuar saat membuka Rapat Koordinasi Gubernur dengan Camat se-Provinsi Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (8/4/2019).

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara: 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Syamsuar mengatakan, bahwa saat ini ada tugas nasional kepada seluruh camat yang ada di Provinsi Riau, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Agar camat bisa menghimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilpres dan Pileg 2019 ini.

Syamsuar juga mengharapkan kepada camat, agar bisa memberikan surat keterangan supaya warga bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019.

Ia juga menghimbau kepada camat untuk mengingatkan warganya tidak menyebarkan isu sara dan hoax.

"Kepada para camat, saya pesan tolong sampaikan kd warganya masing-masing untuk tidak menyebarkan isu ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan. Kita juga mengharapkan pemilu tahun ini berjalan lancar, damai dan aman," ujarnya.

Peran penting camat dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, dikatakan Syamsuar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Camat dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan.

"Di tahun politik seperti ini kan rentan akan permasalahan stabilitas politik, keamanan dan konflik sosial. Untuk itu, mari kita jaga bersama Pemilu 2019 berjalan damai, aman dan kondusif," pungkasnya. (*)
Sumber
: http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/04/08/kurangi-angka-golput-gubri-perintahkan-seluruh-camat-bantu-warganya-dapatkan-suket
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)