BAORI Putuskan KONI Pekanbaru Versi Anis Ilegal, Dana Rp3 Miliar Harus Dikembalikan

datariau.com
2.106 view
BAORI Putuskan KONI Pekanbaru Versi Anis Ilegal, Dana Rp3 Miliar Harus Dikembalikan
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan sengketa kepengurusan KONI Pekanbaru antara KONI versi Amran Tambi dan versi Anis Murzil dalam sidang BAORI di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

 

Penasehat Hukum KONI versi Amran Tambi, Taufik Tanjung SH MH kepada wartawan mengatakan bahwa BAORI telah memberikan keputusan dalam sidang terakhir yang inti dari keputusan itu yakni SK No. 41 yang menunjuk Anis Murzil sebagai Ketua KONI Pekanbaru dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini memastikan bahwa KONI Pekanbaru yang sah masih dipimpin A Tambi.

 

"Sidang BAORI terakhir memutuskan SK 41 yang dikeluarkan oleh KONI Provinsi Riau untuk Anis dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga SK tersebut dicabut dan dinyatakan tidak sah," jleas Taufik dihubungi dari Pekanbaru usai sidang.

 

Saat disinggung mengenai anggaran KONI Pekanbaru yang telah dicairkan oleh KONI versi Anis sebesar Rp 3 miliar, Taufik menyatakan bahwa dana tersebut tentunya harus dikembalikan seluruhnya ke Pemko Pekanbaru.

 

"Untuk proses pencairan dana yang sudah disalurkan ke cabor-cabor oleh KONI versi Anis, kita belum dapat memastikannya dan harus dirapatkan terlebih dahulu dengan pengurus,  namun dana itu harus dikembalikan ke Pemko Pekanbaru terlebih dahulu dan pencairan baru bisa dilakukan oleh KONI versi Anak Tambi," ringkas Taufik sembari mengatakan bahwa esok akan menggelar jumpa pers berkaitan keputusan anggaran ini.

Penulis
: Ulfik
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:KONI
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)