Tegas, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Meranti Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

datariau.com
1.133 view
Tegas, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Meranti Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

MERANTI, datariau.com - Patroli Sinergitas Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpol PP Dalam Rangka Cipkon awal Ramadhan 1445 H bertempat di Mako Sat Lantas Polres Jalan Merdeka, Kelurahan Selat Panjang, Selasa (12/3/2024).

Turut hadir Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Yudi Setiawan SH MH, Kasat Samapta Polres Kepulauan Meranti AKP Timur Brata Yuda SH, Kasi Propam AKP JA Lubis SH MH, Kabid Perda Satpol PP Andi Irawan SH, Personil Polres sebanyak 5 orang, Personil Koramil 02 / TT sebanyak 5 orang, dan Personil Sat Pol PP sebanyak 3 orang.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Surat Edaran Plt Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/KESRA/III/030 tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M di Kabupaten Kepulauan Meranti yang melarang setiap tempat hiburan malam seperti Karooke, Cafe, Pujasera yang menyediakan minuman beralkohol untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Kegiatan Patroli Sinergitas dan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan guna memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam terutama yang menjual minuman beralkohol telah menerima dan mengetahui point pedoman pelaksanaan operasional selam Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2024 M.

"Kita telah menginstruksikan Polsek jajaran Polres Kepulauan Meranti lebih aktif lagi melaksanakan operasinya, tidak hanya tempat hiburan malam, lokasi lain tetap diawasi," kata Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIk diwakili oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Yudi Setiawan.

“Sekali lagi saya ingatkan agar mematuhi Surat Edaran dan himbauan dari Bupati Kepulauan Meranti. Polres Kepulauan Meranti dan jajaran akan melakukan pengawasan serta tetap mengintensifkan operasi,” jelasnya.

Polres Meranti menghimbau warga untuk tidak melaksanakan balapan liar apalagi menggunakan knalpot Brong yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut dilakukan untuk kenyamanan kepada masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. (put)

Penulis
: Putra
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)