Sekelompok Orang Intimidasi Pembangunan Masjid Imam Ahmad, Negara Diminta Beri Perlindungan

datariau.com
1.851 view
Sekelompok Orang Intimidasi Pembangunan Masjid Imam Ahmad, Negara Diminta Beri Perlindungan

BOGOR UTARA, datariau.com - Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03/10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sedikit terhambat. Pasalnya ada sejumlah orang yang menolak berdirinya masjid itu.

Juru bicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH, Ahmad menerangkan, pada Senin (7/8) sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan MIAH. Intimidasi itu kata dia bukanlah yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali.

"Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari," kata dia seperti dikutip JawaPos.com, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, massa yang menolak masjid juga sempat berbuat anarkis dengan memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi. Lalu melempar batu dan menendang serta merusak pintu pagar proyek.

"Massa itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, mereka juga melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan," keluh dia.

Dia menuturkan, pembangunan MIAH telah taat kepada hukum sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 itu selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.

Sehubungan dengan hal itu sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. "Lalu pada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016," urai dia.

Berdasarkan IMB itu, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Walikota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016.

"Sesuai arahan walikota pada pertemuan itu, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Bogor," tambah dia.

Di sisi lain, kata dia, arahan Walikota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai saat ini tidak dilakukan. Intimidasi dan teror kata dia kembali berlangsung di depan aparatur negara.

Diharapkan polisi segera turun dan menegakan hukum. Pasalnya, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.

"DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah," ucap dia.

Dia menyebutkan, Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang. "Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum," tukas dia.

Tag:masjid
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)