Pembangunan Sumor Bor Pasar Diduga Mark Up, ini Kata Amran..

Hermansyah
1.102 view
Pembangunan Sumor Bor Pasar Diduga Mark Up, ini Kata Amran..
Sumor bor yang dibangun di pasar Kampung Pinang Sebatang Barat saat ini.

PERAWANG, datariau.com - Pembangunan sumor bor di pasar Kampung Pinang Sebatang Barat saat ini, diduga banyak kejanggalan. Dugaan sementara pembuatan sumor bor tidak sesuai dengan besarnya anggaran tersebut, Rincian Anggaran Biaya (RAB) atas dasar buatan UPTD Dinas PU sebelum dikembalikan ke pihak Kaur Pembangunan desa.

Dari anggaran keseluruhanya itu sudah termasuk pajak sebesar 11.5 persen. Selain pajak 11.5 persen, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga dikenakan pajak.  Diketahui TPK Kampung Pinang Sebatang itu terdiri dari Ketua Abdul Karim (Ketua RT 02), Sekertaris Khaidir, sedangkan anggota Ahmad Muzaini.

Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Herman melalui Kaur Pembangunan Amran mengutarakan bahwasa anggaran yang dibuat berdasarkan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Tata ruang dan permukiman (Tarukim) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Dari PU itu sudah di anggarkan, kemudian untuk tanda tangan pembuatan RAB dan sebagainya itu telah di anggarkan sebesar Rp 1.000.000 perkegiatan. Sementara anggaran sudah langsung ke desa," kata Kaur Pembangunan Kampung Pinang Sebatang Barat itu kepada datariau.com diruang kerjanya, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Ketika ditanya bukti pembelian (kwitansi). Amran menyebutkan kalau kwitansi pembelian belum bisa diambil ditempat pembelian. Lagi-lagi Kaur Pembangunan Kampung Pinang Sebatang Barat Amran berdalih bahwasanya setiap kali pembelian barang (material) yang dibeli oleh pihak TPK dikenakan pajak. Beda dengan pembelian barang yang dilakukan oleh masyarakat. Sementara itu, lagi ia menyebutkan bahwa pihak TPK yang ditetapkan (dikenakan) membayar pajak. 

"Dari total keseluruhan anggaran itu termasuk biaya yang dilebihkan untuk biaya lain selain pajak. Salah satu contoh biaya segala dokumen seperti biaya foto copy yang tidak di anggarkan. Sedangkan anggaran itu termasuk anggaran (bajat) kotor dari kegiatan itu seperti teknis, plang nama TPK," tutur Amran yang selalu berdalih kalau setiap pembelian bahan material dikenakan pajak.

Bahkan Kaur Pembangunan Kampung Pinang Sebatang Barat Amran mengakui memang semata-mata anggaran itu bukan untuk pembangunan itu saja. Memang kemarin itu ada permasalahan dengan RAB itu dengan pompa (jet pump) itukan belum ada serah terima antara pihak TPK dengan pemerintah desa. 

"Kami belum ngecek lagi karena meteran listrik (PLN) belum masuk. Untuk pembelian bahan material memang TPK desa langsung yang membayarkan (anggaran). Kemarin sudah dipanggil penghulu mana yang tidak cocok suruh ganti," bebernya.

Kemudian datariau.com memcoba mendatangi kediaman Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang merupakan Ketua RT 02 yang diketahui bernama Abdul Karim tidak berada dikediamanya (rumah). Bahkan, datariau.com sempat mendatangi kediaman Ketua TPK itu hingga dua kali yakni antara pukul 11.45 WIB dan sekira pukul 12.45 WIB. 

Namun Ketua TPK tersebut lagi-lagi tidak berada dikediamanya yang terletak di Dusun Sukajadi Simpang Gambut Impres Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)