RENGAT, datariau.com - Beberapa karyawan PT Adi Jaya, salah satu subkontraktor PT Pertamina PHE Kampar mengaku belum gajian selama 2 bulan. Atas kejadian ini, karyawan mengaku sangat kecewa.
Padahal, sesuai undang-undang dan peraturan tentang tenagakerja dan upah menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.
Setiap perusahan wajib menepati untuk membayar gaji dan THR kepada karyawannya. Namun disayangkan masih ada karyawan yang mengaku belum digaji bahkan sampai 2 bulan.
"Lebih kurang sebanyak 20 orang karyawan PT Adi Jaya selaku Sub kontraktor PT Pertamina PHE Kampar hingga bulan November 2017 belum ada yang menerima gaji. Gaji kami yang belum dibayar sejak bulan September dan Oktober," terang beberapa karyawan PT Adi Jaya, kepada datariau.com, Ahad (5/11/2017) lalu.
"Semiskin apapun perusahan tidak mestinya belum membayar gaji karyawan hingga 2 bulan. Masa iya, kita disuruh kerja, tapi gaji kita tidak dibayar tepat pada waktu, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, kami gajian setiap tanggal 5 awal bulan," terangnya.
Saat hal ini dikonfirmasi melalui seluler ke Andi Wibowo, selaku Direkrut PT Adi Jaya, membantah informasi yang disampaikan karyawannya tersebut berkaitan gajian.
"Sudah dibayar dan pembayaran gaji tepat pada waktu," jawab Andi.
"Seminggu yang lalu uang gaji mereka sudah kami kirimkan, kalau ada karyawan yang mengatakan gaji belum dibayar, itu mungkin hanya kesalahpahaman saja," terang Andi lagi.
Ditanya terkait keluhan karyawan ini, jika benar telah membayar gaji tak mungkin ada yang mengeluh, Andi mengaku tidak tahu atas keluhan itu. "Wah, kalau itu saya kurang tahu, karena sekarang saya sedang di luar kota," tegasnya.
Pernyataan Direktur PT Adi Jaya ini langsung dibantah oleh karyawan. "Bohong itu kalau dia bilang gaji kami sudah dibayar, 1 atau 2 minggu lalu, bukan gaji yang dibayar, tapi pihak PT Adi Jaya berikan pinjaman kepada kami Rp1 juta per orang," terang karyawan itu saat mengetahui adanya statement Direktur Perusahaan.
Terkait kisruh gaji ini, Andi Wibowo juga sempat meminta wartawan untuk tidak memberitakan persoalan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.
"Tolong jangan diberitakan dulu, saya tidak mau nanti terjadi ribut-ribut gara-gara ini," pintanya, namun para karyawan berharap agar masalah ini jangan didiamkan, karena menyangkut kehidupan keluarga mereka.
Ditanya apa masalahnya gaji karyawan PT Adi Jaya hingga 2 bulan tidak di bayar, apakah pihak PT Pertamina PHE Kampar belum membayar tagihan ke PT Adi Jaya, Andi mengakui itu.
"Ya, PT Pertamina PHE Kampar belum membayar kepada kami," pungkasnya.