Disinyalir PT IKPP Lamban, BPJS Ketenagakerjaan Siak Menunggu RO Dari Perusahaan

Hermansyah
1.843 view
Disinyalir PT IKPP Lamban, BPJS Ketenagakerjaan Siak Menunggu RO Dari Perusahaan
Gambar: Internet
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tidak lagi bekerja atau mengundurkan diri (PHK).

Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun kemudian. Adapun perihal pencairan dana (hak) pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB. PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) disinyalir terkesan lamban menyelesaikan RO perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu pekerja yang telah mengundurkan diri atau telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan terhadap pekerja (buruh), PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) terkesan lamban (lambat) dalam penyelesaian hak pekerja tersebut.

Sedangkan menurut keterangan bahwasa bagi pekerja (buruh) yang telah mengundurkan diri (PHK) dapat mengambil (mencairkan) haknya terhitung satu bulan (30 hari) masa pemberhentian. Tetapi, disini justru perusahaan anak Sinar Mas Group tersebut belum menonaktifkan atau Relation Officer (RO) ke BPJS Ketenagakerjaan saat ini terkesan menunggu.

"Setahu saya dan itu menurut peraturannya dari BPJS Ketenagakerjaan di pusat (Jakarta). Pekerja yang telah mengundurkan diri (PHK) dapat mengambil haknya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia terhitung satu bulan (30 hari) dari masa pengunduran diri (PHK)," terang salah seorang pekerja (mantan) yang enggan disebutkan namanya kepeda datariau.com, Kamis (1/2/2018) siang.

Saat dikonfirmasi pihak perusahaan PT IKPP Perawang melalui Industrial Relation (IR) Riko mengatakan pencairan hak pekerja terhitung dari masa pemberhentian (PHK) itu dengan tenggang waktu selama tiga bulan (90 hari) lamanya.

"Itu pencairan hak pekerja terhitung dari masa pemberhentian nanti pencairannya di bulan Maret. Sekarang entah itu sistem dari PT IKPP itu kapan tutup bukunya atau BPJS Ketenagakerjaan sendiri kapan tutup bukunya," kata Riko.

Dilain sisi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak melalui salah seorang pegawai Staff Administrasi BPJS Ketenagakerjaan Siak Agus menjelaskan sebenarnya sudah bisa dilakukan pencairan, cuma pihak perusahaan yang belum melakukan (non-aktifan) pekerja atau RO dari perusahaan yang melakukannya.

"Sebenarnya sudah bisa dilakukan pencairan hak pekerja, cuma RO dari perusahaan untuk melakukan non-aktif peserta (pekerja) ke BPJS Ketenagakerjaan belum dilakukan oleh pihak perusahaan," terang Agus saat melakukan perbincangan melalui telepon seluler dengan pihak IR PT IKPP Riko, Kamis (1/2/2018) siang.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)