Aauu.. Dituduh Selingkuhi Suami Orang, Wajah Wanita di Riau Ini Dilumuri Cabe

datariau.com
4.238 view
Aauu.. Dituduh Selingkuhi Suami Orang, Wajah Wanita di Riau Ini Dilumuri Cabe
Heri
SM saat membuat laporan ke Polsek Pasir Penyu.

RENGAT, datariau.com - Wajah SM dilumuri cabe oleh SI yang sedang dibakar api cemburu, karena SM diduga telah selingkuh dengan suaminya Ij. Peristiwa itu terjadi saat SM tengah asih bermain bola voli di lapangan pada 23 Agustus 2016.

Data yang dihimpun tim datariau.com bahwa kronologis kejadian yakni saat itu SM sedang bermain bola voli tiba-tiba SI istri dari Ij langsung melumuri wajah korban dengan cabe yang sudah dihaluskan, yang diduga sudah dipersiapkan olehnya dari rumah. Akibat kejadi ini, SM mengalami luka memar di bagian wajahnya yang semula mulus, dan korban langsung melaporkan ke Polsek Pasir Penyu.

Abang korban Suhadi didampingi kuasa hukum Justin Penjaitan SH saat dikonfirmasi di Polsek Pasir Penyu, Jumat (26/8/2016) mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 17.20 Wib, SI istri Ij bersama 5 saudaranya secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Penyebab pengeroyokan ini karena korban dituduh berselingkuh dengan Ij suami SI. Akibat pengeroyokan korban mengalami luka memar di wajah dan korban juga dirawat selama dua hari di Puskesmas Pasir Penyu," sebut Suhadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Justin mengatakan, pihaknya meminta penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai UU yang berlaku. "Bila perlu untuk dapat segera menahan semua pelaku sebelum menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin melalui penyidik Reskrim Polsek Pasir Penyu Brigadir Thomas Arizona SSos di ruangan penyidikan mengatakan. bahwa pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Menurut keterangan korban, sebelumnya dituduh berselingkuh dengan Ij suami Si, tuduhan berselingkuh ini sudah sebulan yang lalu, dan pada hari Selasa 23 Agustus itulah puncak keributan terjadi," tuturnya.

"Selain dilumuri cabe halus, rambut korban juga ditarik (dijambak-red) sampai pada lepas," papar Brigadir Thomas Arizona SSos.

Dari penuturan korban, selain SI istri Ij ada beberapa orang yang masih keluarga Si yang diduga melakukan pengeroyokan, diantaranya SL, EM, SJ, dan RN.

"Jika terbukti, perbuatan pelaku dapat dikenakkan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Brigadir Thomas Arizona SSos, Penyidik Reskrim Polsek Pasir Penyu.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
Tag:Selingkuh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)