DATARIAU.COM - Program Wajib Belajar 12 Tahun merupakan keberlanjutan dari Wajib Belajar 9 Tahun yang dicanangkan pemerintah. Tujuan pemerintah menerapkan wajib belajar 12 tahun merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa.
Dikutip kumparan.com (3/3/2024), wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Wajib belajar merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program Wajib Belajar 12 Tahun juga dikenal dengan sebutan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Berdasarkan Buku Ajar: Kapita Selekta Pendidikan Panduan di Perguruan Tinggi, Farid Wajdi, Asmani Arif (2022:55), tujuan pemerintah menerapkan wajib belajar 12 tahun merupakan upaya untuk sebagai berikut.
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah atas.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out), karena kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
4. Memberikan hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, guna menghadapi kehidupan di masa depan dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia.
5. Menjalankan pemerataan pendidikan sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for all).
6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing secara global.
7. Meningkatkan angka partisipasi sekolah, sekaligus mengurangi angka putus sekolah.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, maka pelaksanaan program Wajib Belajar 12 Tahun adalah sebagai berikut.
1. Memperluas dan meningkatkan akses pendidikan menengah yang berkualitas.
2. Meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan.
3. Memperkuat jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan pendidikan.
4. Memperkuat kurikulum dan pelaksanaannya.
5. Memperkuat sistem penilaian pendidikan yang komprehensif dan kredibel.
6. Meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
7. Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi.
8. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
9. Meningkatkan relevansi dan daya saing pendidikan tinggi.
10. Meningkatkan tata kelola kelembagaan perguruan tinggi.
Tujuan pemerintah menerapkan Wajib belajar 12 Tahun merupakan upaya untuk memberikan hak pendidikan bagi masyarakat. Program ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.***
Source: kumparan.com