Pakar Studi Islam Sebut Penolakan terhadap Permendikbud 30 Politis

Ruslan
1.062 view
Pakar Studi Islam Sebut Penolakan terhadap Permendikbud 30 Politis

Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbud 30 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku. Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbud 30.

?Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Permendikbud 30) sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,? tutur Nina.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku. (*)

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)