Masih Marak, Hentikan Praktek Pungli, Penjualan Buku dan Seragam Sekolah

Hermansyah
1.675 view
Masih Marak, Hentikan Praktek Pungli, Penjualan Buku dan Seragam Sekolah

MEDAN, datariau.com - Meski sudah tegas dilarang‎ dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, praktek Pungutan Liar (Pungli), penjualan buku dan seragam sekolah dianggap masih marak terjadi di sekolah-sekolah.

Pada pasal 181 bagian a dalam PP Nomor 17 Tahun 2019, menegaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorang maupun kolektif‎ dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 12 bagian ‎a dalam Permendikbu Nomor 75 Tahun 2016, menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Untuk itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara‎ (Sumut), Abyadi Siregar meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi maupun pihak Disdik‎ Kabupaten/Kota agar segera menghentikan segala bentuk praktek Pungli, penjualan buku dan seragam sekolah.

Hal itu juga disuarakan Abyadi dalam topik wawancara terkait dengan maraknya penjualan buku pelajaran dan seragam sekolah di sekolah-sekolah, pada salah satu program stasiun televisi‎ yang dilaksanakan pada Minggu (6/8/2017) sekira pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai.

"Saat ini praktik pungli dan penjualan buku masih marak terjadi di SD, SMP dan SMA/MAN. Para pendidik dan tenaga kependidikan serta komite sekolah masih melakukan kejahatan birokrasi di bidang pendidikan. Kita minta itu harus segera dihentikan, pihak Disdik harus pro aktif," tandasnya.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Sumutpress
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)