Orangtua Wajib Tahu Aturan Baru PPDB, Sistem Zonasi Diperketat dan Jarak Tempuh Jadi Syarat

Hermansyah
1.939 view
Orangtua Wajib Tahu Aturan Baru PPDB, Sistem Zonasi Diperketat dan Jarak Tempuh Jadi Syarat
Gambar: Internet.

SIAK, datariau.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. 

Penerapan sistem zonasi yang mengharuskan calon siswa itu untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat atau paling dekat dari domisilinya masing-masing.

Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa yang berada didalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Korwilcam Disdikbud Siak Kecamatan Tualang Hj Zahroni MPd menyebutkan, pihak sekolah diharuskan menerima calon siswa terdekat dengan tempat tinggalnya atau jarak tempuh terdekat dengen gedung sekolah.

"Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat tinggal siswa ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal," kata Ketua PGRI Kecamatan Tualang itu kepada awak media, Kamis (4/7/2019) di SMP Negeri 1 Tualang.

Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, lanjut Zahroni, syarat utamanya adalah jarak tempuh siswa ke sekolah (zonasi). Untuk penerimaan siswa sekarang itu melalui sistem online

"Apabila zonasi sekolah sudah melebihi kuota, pihak sekolah baru menyesuaikan dengan ranking calon siswa dan melalui RT setempat berapa jumlah khususnya untuk Perawang Barat," jelasnya.

Sedangkan, untuk calon siswa asal kelurahan pun nanti pihak sekolah melakukan atau dengan cara menyisir jarak tempuh tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

"Permendikbud Nomor 21 tahun 2018 , mengacu Permendikbud baru Nomor 20 tahun 2018. Jumlah kelas saat ini berjumlah 9 kelas dengan total 288 siswa. Kalau melebihi dari itu (288 siswa) Dapodik-nya tidak masuk," terang Hj Zahroni MPd.

Kemudian untuk calon siswa yang mendaftarkan diri di SMP Negeri 1 Tualang saat ini berjumlah 347 calon. Dari 347 calon siswa itu nanti, selanjutnya akan diverifikasi hingga mendapatkan sebanyak 288 calon siswa.

"Pengumuman nanti di hari Jumat, bagi yang tidak diterima di SMP Negeri 1 Tualang  ini, selanjutnya masih dapat mendaftarkan ke sekolah lain," imbuh Korwilcam Disdikbud Siak Kecamatan Tualang Hj Zahroni MPd kepada awak media saat ditemui di SMP Negeri 1 Tualang, Kamis (4/7/2019) siang.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)