Mahasiswa Kukerta Berdampak FH UNRI Bersama BPN Kampar Gelar Edukasi Pencegahan Sengketa Pertanahan di Desa Ganting Damai

datariau.com
192 view
Mahasiswa Kukerta Berdampak FH UNRI Bersama BPN Kampar Gelar Edukasi Pencegahan Sengketa Pertanahan di Desa Ganting Damai
Foto: Ist.
Mahasiswa Kukerta Fakultas Hukum Universitas Riau Berdampak 2026 menggelar sosialisasi pertanahan di Desa Ganting Damai, Jumat (23/10/2026).

KAMPAR, datariau.com - Mahasiswa Kukerta Fakultas Hukum Universitas Riau Berdampak 2026 menggelar sosialisasi pertanahan bertema “Pencegahan Sengketa Pertanahan melalui Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum” di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, pada Jumat (23/10/2026).

Program kerja ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai upaya mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kegiatan tersebut mendapat antusias dan dihadiri oleh jajaran pemerintahan desa, meliputi Kepala Desa Ganting Damai, Sekretaris Desa, Kepala Dusun Sepakat, Kepala Dusun Sukamaju, Kepala Dusun Sukun, jajaran Ketua RT dan RW, serta warga masyarakat Desa Ganting Damai.

Hadir sebagai narasumber, Dwi Murniati, S.H., selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama dari BPN Kabupaten Kampar, menjelaskan pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan untuk mencegah timbulnya konflik di masyarakat.

“Sengketa lahan sering timbul karena masyarakat menunda atau kurang memahami pentingnya legalitas tanah. Kami hadir untuk mengedukasi warga agar segera menertibkan administrasi pertanahannya, sehingga ada kepastian hukum yang melindungi hak milik mereka dan mencegah konflik di kemudian hari,” tegas Dwi Murniati.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Kukerta FH UNRI Berdampak 2026 berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan. Keterlibatan perangkat desa juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menjaga kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa pertanahan.***

Penulis
: Nabila Adelia dan Suci Ramadhani
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)