BENGKALIS, datariau.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat bencana kabut asap. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis menunjukkan peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga:Alhamdulillah, Hujan Guyur Bagan Batu Kabut Asap Mulai Berkurang
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menetapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring selama empat hari, yakni mulai Rabu, 26 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.
“Melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh/daring selama 4 (empat) hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus s/d 29 Agustus 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Penerapan pembelajaran daring ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi paparan peserta didik dan warga sekolah terhadap udara yang tercemar asap. Selama pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan diminta mengatur sekaligus memfasilitasi kebutuhan teknis pembelajaran sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Baca juga:Surat Edaran Disdik Pekanbaru: Seluruh Pelajar Belajar di Rumah Karena Kabut Asap Semakin Parah
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan masyarakat keluar rumah, mereka diimbau menggunakan masker.
Imbauan tersebut menjadi salah satu langkah perlindungan kesehatan di tengah kondisi udara yang mengalami peningkatan polusi.
Selain mengatur pelaksanaan PJJ, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta Korwilcam, pengawas, dan penilik untuk melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.
Hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring tersebut juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ tidak hanya berorientasi pada penghentian sementara pembelajaran tatap muka, tetapi tetap memastikan proses pendidikan berjalan di tengah kondisi darurat kabut asap.
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Berbahaya, dr Meiza Dorong Posko Terpadu dan Sekolah Daring
Kebijakan ini juga diarahkan agar dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan lain di Kabupaten Bengkalis. Sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis disarankan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran setelah periode 26-29 Agustus 2026 akan diinformasikan lebih lanjut. Keputusan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis.
Artinya, pembelajaran tatap muka belum dapat dipastikan kembali berlangsung setelah 29 Agustus. Pemerintah daerah akan melihat perkembangan kondisi udara sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Korwilcam Dinas Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis, pengawas dan penilik, serta Ketua PKBM se-Kabupaten Bengkalis.