SIAK, datariau.com - Kelompok 14 dan Kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) resmi dipulangkan dari Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, setelah melaksanakan pengabdian selama kurang lebih satu pekan.
Pemulangan mahasiswa dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Riau. Menurut keterangan mahasiswa, sejak awal pelaksanaan KKN telah muncul sejumlah persoalan yang dinilai menghambat pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa menyebut, saat pengantaran peserta KKN ke Desa Sialang Sakti pada 27 Juli 2026, salah seorang perangkat desa berinisial M menyampaikan bahwa desa tersebut tidak membutuhkan mahasiswa KKN karena dinilai telah menjadi desa yang maju.
Baca juga:Kelompok 45 KKN UMRI 2026 Siap Mengabdi di Kampung Rempak, Usung Program Pestisida Organik dan Briket Ampas Kopi
Pernyataan tersebut, menurut mahasiswa, menimbulkan pertanyaan karena program KKN merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat.
Selain itu, mahasiswa mengaku sejumlah program kerja yang telah mereka susun untuk masyarakat tidak dapat direalisasikan karena ditolak oleh pihak desa. Mereka menyatakan penolakan tersebut tidak disertai penjelasan yang dinilai memadai sehingga tujuan utama pengabdian kepada masyarakat tidak dapat berjalan secara optimal.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyampaikan adanya dugaan pungutan sebesar Rp300.000 per mahasiswa di luar biaya resmi program kerja kelompok. Menurut keterangan mahasiswa, pungutan tersebut diduga diminta secara terpisah dari anggaran program kerja yang telah disiapkan masing-masing kelompok.
Baca juga:Pemerintah Kecamatan Gunung Toar Sambut Mahasiswa KKN UMRI
Mahasiswa juga mengaku menerima pernyataan dari perangkat desa berinisial M yang menyebut apabila pungutan tersebut dibayarkan maka nilai KKN mahasiswa akan aman. Atas dugaan tersebut, mahasiswa berharap pihak Universitas Muhammadiyah Riau maupun pihak berwenang dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan untuk memastikan dasar serta mekanisme pungutan dimaksud.
Kepada datariau.com, salah seorang mahasiswa dari salah satu kelompok KKN mengungkapkan bahwa selama satu pekan berada di Desa Sialang Sakti, ruang pengabdian kepada masyarakat sangat terbatas.
"Kami datang untuk mengabdi bukan hanya kepada pemerintah desa, tetapi juga kepada masyarakat. Namun selama satu minggu ini kami merasa lebih banyak mengabdi kepada perangkat desa dibandingkan kepada masyarakat secara langsung. Beberapa program kerja yang telah kami siapkan juga ditolak tanpa penjelasan yang menurut kami memadai. Padahal program-program tersebut disusun untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga:Tim KKN Internasional UMRI Berpartisipasi sebagai Relawan pada Pesta Nostalgia Warisan Melayu dan Hikmah
Sementara itu, salah seorang Ketua Kelompok KKN berinisial RF menegaskan bahwa pemulangan mahasiswa bukan disebabkan oleh tindakan indisipliner ataupun pelanggaran yang dilakukan peserta KKN.
"Kami ingin meluruskan bahwa kami dipulangkan bukan karena mahasiswa membuat masalah. Sepanjang pelaksanaan KKN, kami menjalankan tugas pengabdian sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apa yang kami sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan yang kami temui di lapangan. Kritik dan masukan yang kami berikan bertujuan agar pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi desa," kata RF.
Menurut RF, mahasiswa berharap persoalan yang terjadi tidak dipandang sebagai konflik antara mahasiswa dan pemerintah desa, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola dan komunikasi dalam pelaksanaan KKN.
Baca juga:Media Online Tempat Memuat Berita Kukerta, Ribuan Artikel Mahasiswa Tayang di Data Riau
"Mahasiswa hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengabdi dan berkolaborasi. Jika terdapat kritik dan masukan, itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai insan akademik. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Siak melakukan evaluasi secara objektif agar setiap desa yang menjadi lokasi KKN benar-benar membuka ruang kolaborasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Sebab, ukuran kemajuan desa bukan hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari keterbukaan terhadap gagasan, kemitraan, dan semangat membangun bersama," tuturnya.
Mahasiswa berharap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan KKN dapat diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap adanya dialog antara Pemerintah Desa Sialang Sakti, Pemerintah Kabupaten Siak, Universitas Muhammadiyah Riau, serta mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang pada pelaksanaan KKN di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (3/8/2026), Pemerintah Desa Sialang Sakti, perangkat desa berinisial M yang disebut dalam keterangan mahasiswa, serta pihak Universitas Muhammadiyah Riau belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Sialang Sakti, perangkat desa yang disebutkan, Universitas Muhammadiyah Riau, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.***