Oleh: Niko Ardian

UU MD3 Disahkan, DPR Ngawur

datariau.com
1.322 view
UU MD3 Disahkan, DPR Ngawur
Niko Ardian (tengah kaos putih).

DATARIAU.COM - Pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dalam rapar paripurna DPR, Senin (12/2/2018) lalu menuai protes dari Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan se-Indonesia (Fokkermapi).

Satu jam setelah disahkannya UU MD3, Niko Ardian selaku Ketua Umum Fokkermapi langsung merespon dengan berkoordinasi dengan seluruh kampus yang tergabung dalam keanggotaan Fokkermapi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera melakukan kajian terhadap poin-poin revisi yang telah disahkan dalam Paripurna DPR.

Fokkermapi mengkritik beberapa poin revisi, diantaranya kewenangan DPD dalam evaluasi dan pemantauan Ranperda/Peraturan daerah. Fokkermapi menilai poin ini akan bertabrakan dengan UU Pemerintah Daerah yang telah memberikan kewenangan kepada jajaran eksekutif. Sehingga akan berpotensi merugikan rakyat yang sudah menaruh harapan kepada kepala daerah yang sudah dipilihnya.

DPD itu mitra pemerintah pusat bukan mitra pemerintah daerah, harusnya DPD fokus saja terhadap program-program pusat untuk masyarakat daerah yang diwakilinya, jangan terlalu jauh masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangannya.

Kemudian, poin selanjutnya tentang DPR bisa mengambil langkah hukum apabia seseorang, sekelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, Fokkermapi menilai DPR harus menejelaskan batasan-batasan apa saja yang dianggap merendahkan sehingga ini tidak terkesan jadi  alat pembungkaman dalam mengemukakan pendapat.

DPR itu penyambung lidah rakyat. Harusnya DPR terbuka terhadap kritikan dan masukan dari rakyat, bukan malah sibuk membuat undang-undang yang mempersempit ruang dalam berpendapat, bahkan menjadi lembaga anti-kritik yang menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Fokkermapi mengingatkan kepada DPR agar dalam setiap pengambilan keputusan supaya lebih mempertimbangkan undang-undang yang ada atau peraturan sebelumnya, agar hukum tidak timpang tindih dalam menjaga stabilitas dalam bernegara, karena selama ini dinilai ngawur. ***

**Penulis merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan se-Indonesia (Fokkermapi).

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:DprUu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)