Rayakan Ulang Tahun Ke-12, PJC Gelar Dialog Kriminalisasi Pers

Abdul Kadir
757 view
Rayakan Ulang Tahun Ke-12, PJC Gelar Dialog Kriminalisasi Pers
Foto: Abdul Kadir
Suasana Dialog di HUT PJC ke-12.

PEKANBARU, datariau.com - Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) memasuki usia ke-12. Sejak berdiri pada tanggal 12 Februari 2007 hingga kini, keberadaan PJC kian menunjukkan eksistensinya di bidang pendidikan wartawan.

Demikian diungkapkan Drs Wahyudi El Panggabean MH Direktur Utama PJC saat membuka acara dialog dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun PJC ke-12 di RR Cafe Jalan Kaharudin Nasution Marpoyan Pekanbaru, Selasa (12/2/2019).

Wahyudi menuturkan, PJC di usianya yang ke-12, semakin mengepakkan sayap dan tetap eksis dalam melaksanakan pendidikan wartawan terutama dalam melatih dan membina insan pers berjiwa pemberani dan berintegritas.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Riau yang datang pada kesempatan hari ini, melalui peringatan ulang tahun  Ulang Tahun PJC yang bersejarah, sederhana dan berbahagia ini, semoga kedepan PJC tetap eksis mendidik wartawan profesional dan berintegritas," tutur Wahyudi.

Selasa 12 Februari 2019 sebut Wahyudi, PJC genap berusia 12 tahun. Lembaga pendidikan wartawan yang menerapkan metode pelatihan instruktur utama, menjadikan PJC semakin diminati masyarakat khususnya kalangan peminat dunia pers.

"Sampai saat ini PJC telah memproduk 600 lulusan dan sebagian besar bekerja sebagai wartawan," papar Wahyudi yang juga Direktur Media Watch itu.

Menurut Wahyudi, pelaksanaan HUT PJC kali ini dikemas secara khusus dengan mengadakan dialog interaktif mengenai kriminalisasi yang dihadapi kalangan pers saat ini. Terutama kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pers.

"Untuk itulah, kita mengundang secara khusus saudara Toroziduhu Laia Pemred harianberantas.co.id," paparnya.

Keterangan: Foto bersama Direktur PJC Drs. Wahyudi El Panggabean, MH.

Wahyudi menilai persoalan yang menimpa pemimpin redaksi harian berantas.co.id itu merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

"Saya melihat vonis yang dalam tanda kutip dibayar oleh kekuasaan untuk menembak mati teman kita, profesi kita, pekerjaan kita melalui saudara kita ini, saya melihat terjadi tembak tipis. Coba Anda bayangkan, seekor rusa kalau kita bertemu di tengah hutan berlari, tapi coba tembak tipis, itu akan berbalik melawan kita dan upaya yang dilakukan oleh pengadilan dalam mengadili kasus Toro menurut saya tidak efektif dan ini akan menjadi bumerang," paparnya.

Jadi, sambung Wahyudi sebagai insan pers yang mengemban amanah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seorang wartawan harus memiliki jiwa pemberani terutama dalam mengungkap kasus besar seperti korupsi dana bansos yang melibatkan oknum pejabat tertentu.

"Jika kita benar-benar mampu menyikapinya sebagai pejuang pers, pemangku profesi wartawan bekerjasama dengan penegak hukum, apa yang dilakukan ini akan bisa kita terabas dan bisa kita lawan. Saya melihat ini pekerjaan bukan main-main, ini pekerjaan luar biasa," ungkapnya.

Toroziduhu Laia Pemimpin Redaksi harianberantas.co.id sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan PJC itu.

"Semoga PJC tetap eksis, mendidik wartawan profesional dan memiliki integritas serta semakin melebarkan sayapnya dalam dunia jurnalis kedepan," sebut Toro panggilan akrabnya.

Keterangan: Toroziduhu Laia Pemimpin Redaksi harianberantas.co.id

Di hadapan puluhan wartawan di hari HUT PJC itu, Toro mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh kalangan pers khususnya PJC yang senantiasa mendukung dan memberikan semangat kepadanya dalam menghadapi problem yang tengah menimpa dirinya itu.

"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media hingga saat ini terus memberikan dukungan terutama pak Wahyudi Direktur Utama PJC. Inilah yang menguatkan dan memotivasi saya untuk terus memperjuangkan kebenaran. Semoga tuhan membalasnya," sebutnya.

Toro yang merasa sebagai korban kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin akibat dari pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) menyebabkan Toro divonis majelis hakim Pengadilan Negeri dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Toro 1 Tahun 6 Bulan. Namun, Toro memutuskan untuk menempuh upaya hukum (banding).

Keterangan: Sesi tanya jawab dialog.

"Saya adalah korban kriminalisasi penguasa, masalahnya para pelaku lain dalam kasus serupa, sudah dipenjara. Sedangkan Amril, terkesan kebal hukum. Untuk itu kepada seluruh rekan-rekan media di Riau dan seluruh media yang ada, jangan takut memberitakan kasus korupsi selama itu benar teruslah berjuang menegakkan kebenaran," pesannya kepada seluruh peserta yang hadir. (abd)

Penulis
: Abdul Kadir
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)