Kunker Anggota DPRD Siak

Penerimaan Peserta Didik Baru di Tualang, Ini Pesan UPTD Zahroni

datariau.com
3.761 view
Penerimaan Peserta Didik Baru di Tualang, Ini Pesan UPTD Zahroni
Hermansyah
Hj Zahroni Mpd memberikan arahan kepada Kepala SD dan SMP se-Kecamatan Tualang.

TUALANG, datariau.com - Menyikapi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kecamatan Tualang, Ketua Komisi I Bidang Pendidikan DPRD Siak Hj Gustimar Spd melaksanakan kunjungan kerja Kecamatan, Rabu (31/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB di ruang rapat/gedung milik SMPN 1 Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tualang, Hj Zahroni Mpd yang menaungi sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menyampaikan bahwa untuk penerimaan murid baru itu mengacu Perbup No 23 Tahun 2013.

"Untuk penerimaan siswa baru menurut Perbup No 23 Tahun 2013 itu ada lima jalur yang salah satunya bagi siswa yang tinggal kelas wajib diterima di sekolah itu kembali," rincinya.

Dijelaskan Hj Zahroni Mpd kepada datariau.com siang tadi, mengatakan untuk aturan PPDB ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, penerimaan siswa SD itu berdasarkan umur bukan berdasarkan nilai maksimal, 7 tahun tidak berdasarkan test/nilai terhitung 1 Juli 2017 dan umur terendah itu minimal 6 tahun yang direkomendasikan.

"Minimal umur 6 tahun itupun diterima kalau ada rekomendasikan dari Psikolog, kalau pun tidak ada Psikolog di daerah tersebut, bisa direkomendasikan oleh Kepala Sekolah, bahwa anak tersebut memiliki bakat istimewa serta mampu masuk/duduk di SD itu menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017," terang Hj Zahroni Mpd di sela-sela selesai acara Kunjungan Kerja siang tadi, di gedung rapat SMPN 1 Perawang Barat.

Adapun rincian peraturan menurut Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tersebut itu terbagi atas lima jalur sebagai berikut:

1. Jalur tinggal kelas, bagi siswa yang tinggal kelas, wajib diterima disekolah itu kembali

2. Jalur Akademik dan Non-akademik, yaitu jalur Akademik 10% dan jalur Non-akademik 5%

3. Jalur Lingkungan, yaitu anak dilingkungan sekitar/terdekat, memang tidak disebutkan di Perbup tadi tetapi ini kebijakan dari kami di Kecamatan Tualang yaitu anak Fakir Miskin/anak Duafa yang memiliki surat keterangan dari Desa/surat keterangan dari forum anak yatim yang mana dia tinggal di lingkungan sekitar tetap Rayonisasi.

4. Jalur Reguler, jalur ranking nilai/jalur test

5. Jalur non-rayon/non-Tualang, seperti buatan dan daerah lain itu 5% tetapi karena kuota Kecamatan itu banyak jadi hanya sekitar 2%.

Selanjutnya, Zahroni menjelaskan, siswa SD yang tamat itu sebanyak 2886 siswa/orang, sementara daya tampung untuk SMP mencapai 3301, karena gabung dengan swasta, maka dipastikan daya tampung cukup untuk di Kecamatan Tualang.

"Alhamdulillah daya tampung itu cukup, cuma permasalahan masyarakat atau wali murid kan mengedepankan keinginan bukan kebutuhan, kebutuhan kan hanya sekolah, bukan SMPN 1 saja, katanya mencari sekolah yang favorit, sebenarnya sekolah itukan sama," imbuhnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)