Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan Daerah APBD-P 2025 Dan 8 Ranperda

Hermansyah
593 view
Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan Daerah APBD-P 2025 Dan 8 Ranperda
Rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025.

SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak Syamsurizal SAg MSi sampaikan pidato resmi penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, diusulkan hingga menjadi Peraturan Daerah di tahun 2025.

Pemkab Siak mengajukan perubahan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025, semula sebesar Rp3.131.787.206.963,44. Dan usulan semula, mengalami penurunan sebesar Rp513.460.650.921,88.

Penurunan ini setara dengan 16,40 persen, sehingga belanja daerah pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2.618.326.556.041,56.

Komposisi belanja ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar 11,47 persen, belanja Modal sebesar 47,04 persen, belanja tidak terduga sebesar 69,82 persen dan belanja transfer sebesar 1,03 persen.

Akibat perubahan ini, pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp8.091.631.224,70.

"Kami menyadari di dalam nota keuangan RAPBD-P tahun anggaran 2025 ini, masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran demi penyempurnaannya," kata Syamsurizal.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.

Adapun melalui Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan sesuai dengan visi misi tahun 2025 sampai dengan 2029 Bupati Siak Dr Afni Z MSi dan Wakil Syamsurizal SAg MSi pada rapat paripurna DPRD Siak.

"Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak. Untuk itu, kami mengharapkan kiranya dewan yang terhormat berkenan membahas secara terperinci, memberikan masukan serta saran konstruktif," sebutnya.

"Upaya ini bertujuan agar delapan ranperda ini, dapat disempurnakan dan mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional," jelasnya.

Selanjutnya, di akhir sidang paripurna juga dilakukan Penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, serta Penutupan Masa Sidang Ill dan Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang gedung DPRD Kabupaten Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)