DATARIAU.COM - Apakah mani itu suci, kali ini adalah kelanjutan dari bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sadi.
Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah mengatakan:
Mani manusia itu suci karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tercinta bagian yang basah dan dikerik kalau mani itu sudah kering.
Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar saat mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani itu warnanya keruh, punya bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, jangan membuat lemas dan keluar saat muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci ada perselisihan di kalangan ulama. Apa yang tepat, mani itu suci
Dari 'Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, dia mengatakan bahwa dia pernah singgah di tempat' Aisyah. Lalu ia bermimpi dua pakaiannya untuk air mani. Maka ia celupkan ke udara. Saat itu dilihat oleh budak 'Aisyah dan kemudian budak itu kepada' Aisyah. Kemudian 'Aisyah menghampirinya dan bertanya, "Kenapa dua pakaianmu bego celup seperti itu?' 'Abdullah bin Syihaab menjawab," Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.' 'Aisyah bertanya, "apakah kamu melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu? "Aku menjawab," Tidak. "'Aisyah mengatakan,
فلو رأيت شيئا غسلته لقد رأيتنى وإنى لأحكه من ثوب رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يابسا بظفرى
" Kalau ada yang melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah dia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas udara mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan kuku-ku . "(HR Muslim, no 290)
Dari 'Aisyah, ia mengatakan bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallaahu' alaihi wa sallam yang saat itu sedang shalat. "(HR Ibnu Khuzaimah, no 290; perawi hadits ini terpercaya).
Dari 'Aisyah radhiyallahu' anha , ia mengatakan, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) udara mani dari bajunya dengan daun idzkhir, lalu shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas udara mani kering dari bajunya, lalu shalat dengannya "(HR Ahmad, 6: 243 dan Ibnu Khuzaimah no 294; hasan)
Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, "Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) pemberian darah dan lainnya. Yang riwayat yang menyatakan hali tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi'iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria dan wanita, tidak ada beda antara kedua. "( Kifayah Al-Akhyar, hlm 107)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, "Sudah maklum para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang diantara mereka. Ini semua sudah pasti pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka untuk keperluan beristinja', jadi juga untuk dia dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi. Sudah maklum pula tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabishallallahu 'alaihi wa salam salam salah seorang sahabat untuk pakaian mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, Tertentu dengan yakin itu wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya. "( Majmu'ah Al-Fatawa , 21: 604-605)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.