RENGAT, datariau.com - Pengangkatan guru honor komite menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Tahun 2017 terdapat 48 orang GBD tingkat SMP yang lulus diduga tidak memenuhi syarat, maka dinilai layak dibatalkan.
Kurang lebih sebanyak 56 orang GBD tingkat SMP yang dinyatakan lulus berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor: Kpts.277/lV/2017 Tanggal 25 April 2017 tentang penetapan nama-nama non Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan prasekolah, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau sekolah menengah pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
"Dari 56 orang GBD yang dinyatakan lulus, diduga terdapat 48 orang GBD yang lulus tidak memenuhi persyaratan sesuai saat pendaftaran. Artinya SK 48 orang GBD layak di batalkan," kata Kuasa Hukum Penggugat GBD, Dody Fernando SH MH kepada datariau.com, Sabtu (27/1/2018).
Selain SK 48 orang GBD yang lulus dinilai tidak memenuhi syarat, terdapat kurang lebih 292 orang GBD yang lulus tanpa diumumkan oleh Disdikbud Inhu, menurut Dody itu juga layak dibatalkan.
"Kegiatan yang menggunakan uang negara harus transparan dan diumumkan ke publik. Sementara pengangkatan GBD Tahun 2017 yang diumumkan hanya 200 GBD, sedangkan yang 292 orang GBD lagi tidak diumumkan, artinya yang lulus kurang lebih 292 orang GBD tidak jelas statusnya," tutur Dody.
Terkait permasalahan ini, sambung Dody, yang sangat bertanggujawab adalah Disdikbud. "Untuk itu kita minta Disdikbud Inhu untuk lebih proaktif dalam menyikapi dunia pendidikan," tuturnya.
"Kalau cara kecurangan seperti ini terus dilakukan saat pengangkatan GBD setiap tahunnya di Kabupaten Inhu, dunia pendidikan di Kabupaten Inhu terancam bakal hancur," lanjutnya mengingatkan.
Dody menghimbau kepada Anggota DPRD Inhu yang membidangi pendidikan jangan diam berpangku tangan dan jangan jadi penonton dengan adanya dugaan kecurangan dalam pengangkat GBD yang terjadi di Kabupaten Inhu saat ini.
Terpisah, salah seorang guru yang tidak lulus GBD yang minta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kurang lebih ada 22 orang GBD yang lulus berasal dari kota. Contoh SDN 024 Baskem Kecamatan Rengat, kurang lebih ada 4 orang GBD yang berasal dari SDN 024 Baskem.
"Selain yang lulus berasal dari kota, banyak yang lulus GBD belum miliki NUPTK dan baru honor, sementara yang sudah lama honor dan milik NUPTK tidak lulus. Contoh, saya persyaratan lengkap dan miliki NUPTK sudah lama honor, tapi tidak lulus, artinya bisa dikatakan pengangkatan GBD di Kabupaten Inhu diduga hanya untuk kepentingan pejabat atas," pungkasnya.