DATARIAU.COM - Anggaran dalam penanganan Covid-19 menelan biaya yang tidak sedikit. Pemotongan anggaran diberbagai sektor dilakukan dan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Salah satu sektor yang mengalami dampaknya adalah sektor pendidikan. Tunjangan untuk guru dan dana bantuan operasional sekolah terpotong.
Pemotongan tunjangan guru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, yang memuat anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipangkas dari Rp.53,83 triliun menjadi Rp. 50,88 triliun. Kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari Rp. 698,3 triliun menjadi Rp. 454,2 triliun. Kemudian pemotongan terhadap tunjangan khusus dari Rp. 2,06 triliun menjadi Rp. 1,98 triliun. Bahkan Dana Bantuan Operasional Sekolah juga dipotong dari Rp. 54,31 triliun menjadi Rp. 53,45 triliun.
Dalam hal ini Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyatakan bahwa, ?Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona,? (Media Indonesia, Senin 20/4).
Pemotongan anggaran disektor pendidikan tak hanya pada tunjangan guru namun juga dilakukan pemerintah terhadap Dana Bantuan Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, bantuan operasional museum dan taman budaya.
Dana BOS dipotong hingga Rp.900 miliyar, dari Rp.54,3 triliun menjadi Rp.53,4 triliun. Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dipotong hingga Rp.461 miliyar, dari Rp.4,475 triliun menjadi Rp.4,014 triliun. Selanjutnya bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong hingga Rp.282 miliyar, dari Rp.1,477 triliun menjadi Rp. 1,195 triliun. Lalu anggaran Kemendikbud yang lebih dari Rp. 70,7 triliun tidak banyak berubah.
Pemangkasan disektor pendidikan tersebut menuai banyak protes terutama dikalangan para guru. Bagaimana tidak, bila tujuan dari pemotongan ini untuk penanganan Covid-19 maka para guru otomatis telah terinfeksi virus covid-19. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan BOS adalah hal yang sangat mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di dalamnya gaji guru honorer.
Seharusnya dalam hal ini, pemerintah beserta Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang merasakan dampak dari pandemik covid-19 ini. Kita tahu mereka adalah para manusia-manusia garda terdepan untuk kemajuan bangsa ini, jangan sampai ada yang berkurang pendapatannya.
Indonesia merupakan Negara dengan beragam kekayaan suber daya alamnya. Mulai dari tanah yang subur, sehingga banyak tanaman yang dapat hidup di Indonesia, bahkan kita lempar kayu ia akan menjadi pohon. Kekayaan bawah laut yang luar biasa. Pertambangan seperti batu bara, emas, perak, besi, timah, minyak bumi, gas dsb. Begitu kayanya sumber daya alam yang Indonesia miliki, seharusnya dengan kekayaan SDA yang melimpah tersebut, bila dikelola Negara dengan baik maka akan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia terkhusus para guru. Dengan SDA tersebut juga seharusnya mampu memberikan pembiayaan penanganan pandemi tanpa adanya pemotongan tunjangan guru. Namun realitanya saat ini Negara justru menyerahkannya kepada asing.
Sudah gaji yang tidak memadai, tenaga pengajar masih harus menghadapi pemotongan tunjangan pula. Padahal Indonesia sudah merayakan hari pendidikan nasional lebih dari 60 kali. Namun kesejahteraan tenaga pengajar masih saja seperti wacana yang datang dan pergi. Bagaimana mungkin Indonesia, Negara yang kaya raya tidak mampu mensejahterakan rakyat? Terkhusus guru, mereka yang menjadi garda terdepan untuk masa depan bangsa. Lalu kemana perginya kekayaan alam yang ada, emas, tambang, gas dan lainnya. Mengapa dirasa sulit mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang penuh berkah di Negara yang besar ini?
Dalam hal ini, Islam memandang bahwa aspek pendidikan sangat penting untuk peradaban suatu bangsa. Secara konsepnya, ilmu, orang yang berilmu dan orang yang mempelajari ilmu berada dalam posisi yang mulia. Maka dari itu islam memiliki sistem khusus yang mengatur aspek pendidikan. Islam sangat memperhatikan agar seluruh manusianya cerdas. Anak-anak dari semua kelas social mengunjungi pendidikan dasar yang terjangkau oleh semua orang. Negaralah yang membayar para gurunya. Selain 80 sekolah umum Cordoba yang didirikan Khalifah Al-Hakam II pada 965 M, masih ada 27 sekolah khusus anak-anak miskin. Di Kairo, Al-Mansur Qalawun mendirikan sekolah anak yatim. Dia juga menganggarkan setiap hari membagikan makanan yang cukup serta satu stel baju untuk musim dingin dan satu stel untuk musim panas. Bahkan yang mentajubkan untuk orang-orang badui yang berpindah-pindah, dikirim guru yang jua siap berpindah-pindah mengikuti tempat tinggal muridnya.
Dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen maupun infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh Negara. Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak.
Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya guru.
Mengapa demikian? Sebab, negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, dan papan) yang dijamin secara tak langsung oleh negara, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman al-Maliki, 1963).
Dalilnya adalah as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Nabi saw. bersabda: "Imam bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu," (HR Muslim).
Wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan baik menyangkut gaji para guru maupun infrastruktur didapatkan dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari pengelolaan harta milik umum dan harta milik Negara,yang man keduanya itu wajib diserahkan kepada Negara dan haram diserahkan kepada swasta baik local apalagi swasta asing. Pengelolaan oleh Negara dilakukan secara langsung atau melalui Badan Usaha Milik Umum (BUMU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi dalam sistem islam, Negara dalam sistem ekonomi islam akan terjun langsung sebagai actor ekonomi, bukan hanya sebagai regulator.
Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan yang gratis dari Negara. Para guru juga mendapatkan gaji yang sesuai dengan pengabdiannya tanpa khawatir terinfeksi virus-virus yang ada. Karena dengan pengelolaan ekonomi dalam islam akan mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang penuh berkah.(*)
Allahu A?lam bi Ash Shawab.