Darurat Pencemaran Udara, Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 30 September

datariau.com
994 view
Darurat Pencemaran Udara, Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 30 September
Ilustrasi (Foto: Internet)
PEKANBARU, datariau.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan sejak hari ini, Senin (23/9/2019) Provinsi Riau berstatus Darurat Pencemaran Udara. Penetapan ini dikarenakan kondisi udara di Provinsi Riau sangat berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Akibatnya, libur sekolah akan diperpanjang lagi sepekan ini.

"Perpanjangan libur sekolah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau. Maka secara otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Senin (23/9/2019).

Dikatakan Irba, bahwa penetapan perpanjangan libur ini sifat situasional, jika kualitas udara membaik dan hujan turun maka penetapan perpanjangan libur kembali dicabut. Ibra berharap agar hal itu terjadi karena beberapa daerah di Riau hari ini mulai diguyur hujan deras, seperti di beberapa daerah di Kabupaten Siak dan Inhu.

"Penetapan perpanjangan libur sekolah akan dimuat bersamaan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara tingkat Kota Pekanbaru. Nanti kita buatkan surat keputusan walikota, karena ini darurat kabut asap, insya Allah hari ini akan ditandatangani walikota. Maka libur sekolah ditetapkan bersamaan dengan jadwal Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019," pungkasnya. (saf)
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)