Apa Benar Laki-laki Dilarang Gunakan Baju Warna Merah, Berikut Penjelasan Ringkasnya..

datariau.com
4.409 view
Apa Benar Laki-laki Dilarang Gunakan Baju Warna Merah, Berikut Penjelasan Ringkasnya..
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Ada hadits yang berisi hukum melarang laki-laki gunakan baju warna merah, namun ada hadits yang membolehkan, sebetulnya bagaimana tentang baju merah bagi pria? Yang paling baik sikap kita mengikuti hadits yang mana? Berikut penjelasannya,

HUKUM BAGI LAKI-LAKI YANG MEMAKAI BAJU BERWARNA MERAH
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌾 *Tanya Jawab*
Grup Admin Bimbingan Islam

⏳ Pertanyaan ⏳

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ana baru membaca hadits baju merah untuk pria, ada hadits yang berisi hukum melarangnya. Namun, ada hadits yang membolehkan, sebetulnya bagaimana tentang baju merah bagi pria?
Yang paling baik sikap kita mengikuti hadits yang mana?

(Fulanah, Admin BiAS T04)

⌛ Jawaban ⌛

وعليكم السلام و رحمة الله وبر كاته

Alhamdulillāh
washshalātu wassalāmu 'alā rasūlillāh, wa 'alā ālihi wa ash hābihi ajma'in.

Para ulama memang berbeda pendapat akan hukum pakaian berwarna merah. Perbedaan ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani hingga mencapai tujuh atau delapan pendapat.

Karena memang ada hadits yang melarang ada pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalalalhu 'alaihi wa sallam. Perbedaan muncul ketika para ulama berusaha mengkompromikan riwayat-riwayat yang ada.

Dari sekian banyak metode pengkompromian tersebut ada dua yang kami pandang lebih mendekati kebenaran ;

1. Bahwa hukum memakai pakaian merah adalah makruh ketika itu dipakai dengan tujuan sebagai perhiasan dan dijadikan paikan syuhrah/pakian ketenaran untuk menarik perhatian manusia. Dan boleh hukumnya memakainya jika sedang di rumah atau sebagai pakaian pekerjaan.

2. Yang dilarang adalah pakaian yang murni berwarna merah, sedang warna merah yang tercampur dengan warna lain ini tidak termasuk ke dalam larangan yang tersebut di dalam hadits.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata :

أنه يجوز لبس الملابس الحمراء إذا كانت مختلطة بألوان أخرى ، ولا يجوز لبس الأحمر البحت - الخالص - لنهييه صلى الله عليه وسلم عن ذلك .

"Bahwasanya boleh memakai pakain merah apabila tercampur dengan warna lain. Dan tidak boleh memakai pakaian merah yang murni karena Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarangnya."

(Fatawa Islam Soal Jawab no. 8341).

Wallahu a'lam.

Editor
: Riki
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)