PEKANBARU, datariau.com - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan harapannya pada momen Hari Ulang Tahun ke-241 Kota Pekanbaru. Ia berharap agar Walikota Pekanbaru menerbitkan Perwako yang mengatur seragam ASN, agar antara PPPK dan PNS tidak ada pembedaan dalam seragam karena sama-sama ASN.
"Tepat di hari jadi Kota Pekanbaru ke-241 yang jatuh pada tanggal 23 Juni 2025, dengan mengusung tema Kolaborasi Bangun Pekanbaru, kami meminta kepada Bapak Walikota Pekanbaru dapat segera menetapkan Perwako Pakaian Dinas ASN sesuai dasar dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman arti ASN di unit kerja Pemerintah Kota Pekanbaru, kita ASN di lingkungan Kota Pekanbaru saling berkolaborasi memberikan pelayanan yang terbaik untuk Kota Pekanbaru," kata salah seorang ASN PPPK kepada datariau.com melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025) malam.
Dijelaskannya, bahwa terkait Pakai Dinas ASN, Pemprov Riau sudah menetapkan lebih dahulu dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau saat itu Rahman Hadi pada 03 Februari 2025.
Dalam aturan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 1 sudah dijelaskan yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari yang dijelaskan pada Point Undang Undang tersebut disampaikan bahwa PPPK juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan terbitnya SE Pemerintah Kota Pekanbaru tentang Pakaian Dinas ASN Nomor 26 Tahun 2025 tentang Jam Kerja dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, menjadi permasalahan. Pasalnya setelah Surat Edaran (SE) tersebut terbit yang mengatakan untuk ASN ternyata tidak berlaku untuk PPPK, hal ini tersebar pesan WA dari Kasum Dinkes Kota Pekanbaru ke TU Puskesmas menyampaikan untuk PPPK masih menggunakan baju hitam putih dahulu sampai ada Perwako," terangnya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dikatakannya, bahwa semenjak informasi tersebut disampaikan ke TU Puskesmas, menurutnya ada persepsi yang berubah dalam arti ASN itu sepertinya dipahami hanya PNS saja di beberapa KTU, sementara PPPK dinilai bukan ASN.
"Sementara Dasar Hukum SE tersebut adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2024, Dalam Bab II Pasal 3, diatur secara rinci jenis pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan kementerian, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota," urainya.
"Salah satu poin penting yang termuat dalam aturan ini adalah penyeragaman ketentuan seragam dan atribut antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedua status ASN tersebut memiliki standar seragam yang sama. Inilah sangat penting peran pejabat apalagi seperti seorang Kasum di Dinkes Kota Pekanbaru harus dapat memahami regulasi aturan yang terbaru, yang tidak menimbulkan kesalahpahaman arti," pungkasnya sembari berharap agar Walikota juga mengevaluasi kinerja pejabat di Dinkes Kota Pekanbaru.***
Baca juga:ASN PPPK Dinkes Pekanbaru Pertanyakan Pakaian Dinas yang Dibedakan