UMK 2018 Naik, Beberapa Kepala Desa di Kampar Mengeluh

datariau.com
3.987 view
UMK 2018 Naik, Beberapa Kepala Desa di Kampar Mengeluh
Dok.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2018. Terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada angka UMK tersebut, namun kebijakan itu membuat beberapa kades di Kampar mengeluh.

Keluhan ini diunggah pada salah satu akun Facebook Sikadi Ahmad, pengguna akun tersebut mengunggah foto daftar nilai UMK 12 kabupaten/kota di Riau dan menuliskan keluh kesahnya atas kenaikan UMK tersebut, yang intinya pemeritah seharusnya juga memperhatikan para kades.

Berikut kutipan keluhan pengguna akun tersebut:

"Rekan2 KADES ini tidak termasuk qta, jangan senang dulu. Dengan beban dan tanggung jawab yg begitu besar serta semua mata tertuju kepada qta, semua mengawasi qta sementara yg qta dapat jauh di bawah ini. Kami tidak minta terlalu banyak cuma setarakan kami sesuai dengan beban dan tanggung jawab yg kami emban."

#KAMI KETUK HATI NURANI#

Atas unggahannya ini mendapat perhatian dari banyak pengguna facebook lainnya, berikut media online Riau datariau.com kutip beberapa tanggapan yang ditulis dalam komentar atas unggahan tersebut:

Hasbi Riau: Hhehee.. sebenarnya harus ...

Sukadi Ahmad: Berarti yg kami rasa tak benar bang... Hahaha

Kusni Wibowo bowo: Yo yg sabar lur...sebelum nyalon kades kan da tau brapa honor nya tp mudah2 han jeritan hati para kades di dengar oleh pemintah

Sukadi Ahmad: Di luar konteks sebelum dan sesudah, ini pergub mas Bro... regulasi yg di buat pemerintah untuk di taati bersama bukan cm di lihat, di baca lantas di simpan di lemari arsip... jika swasta melanggar di beri sangsi mereka, tp kl pemerintah yg tdk melaksanakan???????????? Siapa yg mau memberi sangsi....????

Seperti diketahui, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah meneken Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2018 se Riau, pada 20 November 2017 lalu. Persetujuan pengesahan berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017.

Dengan telah ditetapkannya UMK 2018 tersebut, diharapkan kepada perusahaan segera menyesuaikan gaji karyawan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur tersebut. UMK ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Berikut rincian UMK 2018 yang sudah disetujui Gubernur Riau:

Pekanbaru: Rp 2.557.486,73
Dumai: Rp 2.886.655,44
Rohul: Rp 2.525.823,52
Inhu: Rp 2.751.076,40
Inhil: Rp 2.546.162,14
Kampar: Rp 2.516.638,71
Bengkalis: Rp 2.919.458,35
Siak: Rp 2.600.614,14
Pelalawan: Rp 2.561.250,65
Kuansing: Rp 2.597.989,90
Meranti: Rp 2.545.505,06
Rohil: Rp 2.506.141,78

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)